Bawaslu dan Pemda Mukomuko Berbeda Pendapat Soal Dana Hibah, Pilkada 2024 Terancam
Bawaslu dan Pemda Mukomuko Berbeda Pendapat Soal Dana Hibah, Pilkada 2024 Terancam--
"Pemda minta Bawaslu membuat rekening penampungan menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko," tutupnya.
Untuk diketahui,sebelumnya sudah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada 2024. Salah satu penerima hibah adalah Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko. Sesuai dengan NPHD, dana hibah untuk Bawaslu Rp 8 miliar, sedangkan untuk KPU sebesar Rp 26,5 miliar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: