Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama ASN Tapi Ini Faktanya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama ASN Tapi Ini Faktanya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama ASN Tapi Ini Faktanya-Ilustrasi-Berbagai Sumber

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Selain memperoleh gaji, PPPK juga mendapat pelbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: