Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama ASN Tapi Ini Faktanya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama ASN Tapi Ini Faktanya

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama ASN Tapi Ini Faktanya-Ilustrasi-Berbagai Sumber

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:Aturan Pakaian Tes CPNS dan PPPK, Siapkan Baju Putih dan Celana Hitam

Gaji PPPK 2023

Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

- Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

- Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: