Syarat dan Cicilan Pinjaman Kupedes BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 250 Juta

Syarat dan Cicilan Pinjaman Kupedes BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 250 Juta

Syarat dan Cicilan Pinjaman Kupedes BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 250 Juta--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, BRI memiliki porgam Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI yang bisa diakses masyarakat umum. 

Kupedes BRI bertujuan mendukung pelaku usaha dalam merencanakan dan mengembangkan bisnis mereka seperti petani, pedagang, kantor jasa, home industri dan sebagainya.

Nasabah bisa ajukan pinjaman Rp 25 juta hingga Rp 250 juta atau jumlah lain sesuai dengan kebutuhannya dengan tenor 12 bulan hingga 60 bulan.

BACA JUGA:Syarat Ajukan Kredit Mobil Agar Bisa Langsung Dibawa Pulang dan Aman Selamanya

Kupedes BRI bisa digunakan untuk modal usaha dan keperkuan lain, seperti biaya perbaikan rumah, pemenuhan biaya pendidikan, pembelian kendaraan. Bahkan, juga berguna untuk segala sektor pertanian, perdagangan dan perindustrian, maupun jasa lainnya.

Syarat pengajuan Kupedes cukup mudah, tak perlu menyerahkan jaminan atau agunan bersertifikat seperti yang disyaratkan, oleh pinjaman Bank Konvensional lain.

Adapun ketentuan untuk pinjaman Kupedes BRI yaitu:

1. Terdaftar sebagai warga Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lampirkan identitas diri seperti NPWP, kemudian surat perijinan usaha.

2. Bagi debitur yang mengajukan pinjaman Rp25.000.000 dan di atasnya maka dapat menggunakan surat keterangan dari RT/RW setempat atau dari kepala lurah atau desa.

BACA JUGA:Bisa Ajukan Pinjaman Dari Rumah Kredit Serbaguna dan Kredit Mobil Lewat Livin' Mandiri

3. BRI Kupedes memberi pinjaman hingga Rp250.000.000 dengan syarat sudah memiliki usaha sekitar 1 tahun bagi pinjaman Rp50 juta maksimal atau 2 tahun bagi pinjaman di atasnya.

4. Jangka waktunya pun beragam mulai dari setahun hingga 10 tahun. Terakhir, debitur harus menyerahkan jaminan seharga nilai yang dihutangkan menurut artikel dari Promo BRI Kupedes di situs resminya. 

Syarat Dokumen Pengajuan Kupedes BRI:

- Calon debitur wajib melampirkan KTP. Khusus bagi yang sudah berkeluarga wajib melampirkan dua KTP (milik suami dan istri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: