Pihak Bupati dan Dewan Diberi Tenggang Waktu Sahkan APBD 2024 Hingga 14 Desember

Pihak Bupati dan Dewan Diberi Tenggang Waktu Sahkan APBD 2024 Hingga 14 Desember

Pihak Bupati dan Dewan Diberi Tenggang Waktu Sahkan APBD 2024 Hingga 14 Desember--

RADARMUKOMUKO.COM – Secara ketentuan, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2024 sudah terlambat. Dimana harusnya APBD disahkan 1 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yang berjalan. Artinya 30 november lalu APBD sudah harus ketuk palu.

Tidak disahkannya anggaran daerah hingga sekarang dikarenakan masih ada yang belum clear atau belum disepakati pihak eksekutif dan legis latif. Salah satu yang belum disepakati adalah terkait Perpres nomor 53 tahun 2023. Dimana kabarnya bupati keberatan mengeluarkan Perbup tindak lanjut dari Perpres ini.

BACA JUGA:Apresiasi Jalan Inpres, Sukandi: Jalan Usaha Tani di Wilayah Eks Mukomuko Selatan juga Butuh Perhatian Serius

Walau terlambat Gubernur Bengkulu meminta APBD Mukomuko tetap disahkan. Maka melalui suratnya, membalas surat laporan pemerintah daerah, gubernur memberi waktu hingga 14 desember bago eksekutif dan legislatif kembali duduk bersama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024.

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan dari sisi eksekutif sudah melaksanakan sesuai dengan perundangan. Hasil dari pembahasan sebelumnya telah disampaikan ke gubernur. 

“Kita sudah sesuai dengan tingkat waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan. Dan kami juga sudah melaporkan perkembangan terhadap hasil kesepakatan APBD tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan DPRD ke gubernur Bengkulu,” kata Sekda dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.

BACA JUGA:Pengusutan Proyek Rp 20 Miliar Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Berpeluang Naik Status

Lanjutnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menerima surat balasan gubernur atas laporan yang disampaikan. Maka gubernur memberi ruang hingga tanggal 14 Desember tahun 2023 ini untuk pemerintah daerah dan DPRD melanjutkan pembahasan dan menyepakati Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2024. 

Maka pemerintah Kabupaten Mukomuko, sesuai dengan ketentuan aturan dan ruang waktu yang diberikan gubernur melakukan pembahasan kembali. Ia optimis Raperda APBD dapat disahkan menjadi Perda APBD tahun 2024.

“Dengan waktu yang diberikan, optimis, dan mudah-mudahan Raperda APBD tahun 2024 bisa disepakati bersama dan menjadi Perda APBD,” pungkasnya.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

Diketahui dampak dari keterlambatan dan jika sempat APBD tidak disepakati, maka selama 6 bulan gaji anggota dewan dan kepala daerah tidak akan dibayar. 

Juga keterlambatan bakal merugikan daerah, karena yang sudah pasti hilang adalah Dana Insentif Daerah (DID) terancam tidak diterima daerah pada tahun berikutnya.

 Selain itu berdampak pada turunnya Monitoring center for prevention (MCP) oleh KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: