Honorer Diatas 5 Tahun Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes, Alasannya Begini

Honorer Diatas 5 Tahun Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes, Alasannya Begini

Honorer Diatas 5 Tahun Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes, Alasannya Begini-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa tenaga hororer akan dihapus paling lambat Desember 2024.

Instansi pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau daerah, tidak boleh lagi merekrut tenaga Non-ASN atau tenaga honorer. Namun terkait honorer yang sudah ada, tidak ada PHK. 

Pemerintah berupaya agar tenaga honorer dapat mengikuti seleksi PPPK. Bahkan rencananya, tenaga honorer yang telah mengabdi di atas 5 tahun ke atas diharapkan dapat menduduki posisi PPPK tanpa proses seleksi.

BACA JUGA:Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru, Daerah Butuh Tambahan Ribuan ASN

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat tenaga honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi. 

Permintaan dari DPR tersebut disambut baik oleh masyarakat terkhusus honorer. Karena banyak alasan mengapa mereka layak diangkat sebagai ASN.

Salah seorang guru honorer, Lilis mengatakan sejak lama mereka berharap bisa diangkat tanpa seleksi, karena sudah mengabdi cukup lama.

BACA JUGA:DPRD Dukung Kebijakan Eksekutif, Pengangkatan Honorer jadi PPPK

Pengangkatan lewat seleksi tentu tidak semua honorer bakal bisa diangkat, selain itu kemungkinan besar yang bakal lulus tes adalah honorer yang masih baru. Harusnya pengangkatan berdasarkan masa pengabdian.

"Harapan kita tanpa tes, supaya memang berdasarkan masa pengabdian. Kalau melalui tes, mungkin yang muda-muda lebih diuntungkan, karena mereka lebih cepat memahami sistem CAT,” tuturnya.

Adapun alasan honorer layak diangkat sebagai ASN PPPK diantaranya: 

- Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer

- Masa kerja sudah lebih 5 tahun bahkan belasa tahun

- Sudah lama mengabdi dengan gaji hanya Rp 600 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: