Inilah Mahram yang Boleh Menyentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu

Inilah Mahram yang Boleh Menyentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu

Inilah Mahram yang Boleh Menyentuh dan Tidak Membatalkan Wudhu--

RADARMUKOMUKO.COM – Berwudhu merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga kebersihan sebelum menjalankan ibadah.

Namun, Widhu juga bisa menjadi tidak sah apabila bersentuhan dengan seseorang yang bukan mahramnya.

Perlu diketahui bahwa berwudu merupakan salah satu kewajiban dan bisa menjadi batal apabila melakukan beberapa hal.

Satu penyebab batalnya wudhu adalah karena bersentuhan dengan orang yang bukan mahramnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Drama Korea Bergenre Komedi yang Bakal Bikin Kamu Ngakak dan Terhibur

Meski begitu, ternyata terdapat beberapa mahram yang boleh disentuh dan tidak membatalkan wudhu.

Melansir dari buku FIQIH MUNAKAHAT oleh Sakban Lubis, mahram merupakan istilah khusus yaitu orang-orang yang haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh.

Buku mahram sendiri terdapat pada Alqur’an surah An Nisa ayat 23, yang artinya :

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

BACA JUGA:Gunung Merapi Sumbar Meletus, Viral Video Korban Bermandi Lumpur

Menurut Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, mahram yang haram dinikahi, boleh disentuh, dan tidak membatalkan wudhu yaitu:

• Ibu kandung

• Anak-anakmu yang perempuan

• Saudara-saudaramu yang perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: