Pemkab Mukomuko Kejar Tayang, Rampungkan Perda RTRW

Pemkab Mukomuko Kejar Tayang, Rampungkan Perda RTRW

Pemkab Mukomuko Kejar Tayang, Rampungkan Perda RTRW--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan – Wasri kejar tayang. Dengan target merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko Tahun 2023-2043.

Mengejar target penuntasan penyusunan materi Perda, pada Kamis, 9 November 2023 lalu, eksekutif yang dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini bersama Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di  The Tribrata Convention Jakarta. 

BACA JUGA:Bupati dan PUPR Mukomuko Komitmen Sukseskan Jalan Inpres, Hasilnya Sudah Dinikmati Masyarakat

Prosesi Rakor juga diikuti secara virtual zoom oleh Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si beserta sejumlah pejabat terkait dari ruang Media Center Dinas Kominfo Mukomuko. 

Patut membanggakan, proses penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko sudah menapaki kemajuan yang cukup jauh. Pun demikian, kata Sekda, dari pemaparan Dirjen Tata Ruang dalam Rakor ini, masih terdapat beberapa hal yang mesti didiskusikan kembali. 

Dikatakan Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si materi Raperda yang masih perlu didiskusikan kembali berkaitan dengan wilayah serapan air dan pertanian. Kemudian, wilayah permukiman. Diamana, antara data materi raperda kabupaten dengan RTRW provinsi perlu diintensifkan kembali pembahasannya. 

Kenapa demikian, kata Sekda, perlu diketahui bahwasanya Kabupaten Mukomuko diapit oleh kawasan-kawasan.  Seiring dengan perkembangan penduduk dan kebutuhan akan lahan pertanian dan perkebunan. Tentunya,  untuk pemenuhan kebutuhan itu membutuhkan lahan-lahan kawasan perlu dikaji untuk pelepasan.

BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Penyaluran Bantuan Kemensos RI untuk Masyarakat Mukomuko

Menindaklanjuti hasil rapat lintas sektor tersebut, Pemkab Mukomuko kembali menggelar rapat bersama di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Selasa, 14 November 2023, dalam agenda pembahasan peta batas administratif kecamatan. Tujuannya untuk melengkapi persyaratan Perda RTRW yang sedang dalam proses penyusunan.     

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si dihadiri Kepala Dinas PUPR Mukomuko Apriansyah, Kepala Bappelitbangda, Gianto, SH,. M.Si dan Staf Ahli Bupati Agus Harvinda, ST., MSi beserta camat se Kabupaten Mukomuko tersebut, melahirkan kesimpulan dan kesepakatan bersama. Bahwasanya, pemerintah kecamatan bersama pemerintah kabupaten sepakat peta administratif kecamatan untuk perlengkapan penyusunan Rancangan Perda RTRW 2023-2043 tetap mengacu kepada peta Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012.    

‘’Perlu disampaikan, berdasarkan hasil rapat bersama, disepakati bahwa peta batas kecamatan yang bakal diusulkan untuk kelengkapan berkas Rancangan Perda RTRW tetap berpedoman pada peta batas kecamatan sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012,’’ demikian Abdiyanto. *. Adv/Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: