Jangan Asal- Ikut-ikutan, Yuk Simak Ini Penjelasan Hukum Pemboikotan Produk Pro Israel Menurut Fikih

Jangan Asal- Ikut-ikutan, Yuk Simak Ini Penjelasan Hukum Pemboikotan Produk Pro Israel Menurut Fikih

Jangan Asal- Ikut-ikutan, Yuk Simak Ini Penjelasan Hukum Pemboikotan Produk Pro Israel Menurut Fikih--

RADARMUKOMUKO.COM – Aksi gencatan senjata yang di lakukan oleh para tentara zionis Israel menghancurkan dan menewaskan ratusan nyawa orang Palestina.

Akibat gencatan ini, berbagai negara melakukan segala bentuk dukungan untuk Palestina seperti galang dana.

Selain itu berbagai umat muslim di seluruh dunia melakukan langkah lain dengan melakukan pemboikotan produk-produk yang mendukung Israel.

Salah satunya Indonesia, sebagai negara yang mendukung perjuangan Palestina. Indonesia juga melakukan pemboikotan produk pro Israel yang telah di fatwakan oleh MUI.

BACA JUGA:Macam Selagan ‘Terkam’ Musang Ranmor Mukomuko

Nah, namun sebelum itu ada baiknya menyimak tentang penjelasan hukum pemboikotan produk yang pro dengan zionis Israel.

Yuk simak berikut ini.

Menurut salah seorang ahli fikih Islam yaitu Ustadz Tengku Muhammad Laksamana menjelaskan bahwa hukum memboikot produk Israel terdapat pada buku Al Yaqut AN-Nafis.

Dalam buku tersebut di jelaskan bahwa hukum penjual dan pembeli dalam Islam terdapat syarat-syaratnya yaitu Aqil, Baligh, Rosyid dan tidak ada peperangan.

BACA JUGA:Jenis Senjata Berbagai Daerah di Indonesia Yang Digunakan Melawan Penjajah

Maksud dalam peperangan ini adalah tidak boleh adanya perang antara umat Islam dengan kelompok lain.

Di mana artinya umat Islam tidak di perbolehkan menjual atau membeli senjata kepada kelompok yang memerangi umat Islam.

Dalam hal ini senjata yang di maksud bukan hanya senjata pedang atau pistol namun segala bentuk yang bermanfaat untuk keperluan perang seperti minyak bumi atau besi.

Hal ini sama halnya dengan uang, ketika uang yang di gunakan untuk membeli produk yang mana uang tersebut akan di gunakan untuk memerangi umat Islam maka haram hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: