9 Larangan Bagi Peserta Tes PPPK dan Wajib Membawa Dua Benda Ini

9 Larangan Bagi Peserta Tes PPPK dan Wajib Membawa Dua Benda Ini

9 Larangan Bagi Peserta Tes PPPK dan Wajib Membawa Dua Benda Ini--

RADARMUKOMUKO.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan minggu depan. Adapun pelaksanaan tes yaitu  ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Untuk itu para peserta yang sudah dinyatakan lulus administrari harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tes. Juga tak kalah penting memahami dan mengetahui apa saja yang wajib dibawa dan larangan bagi peserta nantinya.

BACA JUGA:Kewajiban dan Larangan Bagi Peserta Tes PPPK 2023, Jangan Bawa Barang Ini

BACA JUGA:Hasil Tes CAT PPPK Dijamin Murni, Tak Perlu Cari Dukun dan Minta Bantuan Kenalan Pejabat

Dua hal ini sangat penting, karena apabila dilanggar maka akibatnya cukup fatal, peserta bisa gagal melakukan tes walau sudah berada di lokasi.

Merujuk dari pengumuman Nomor : 810/1830/E.3/XI/2023 tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi pengadaan PPPK pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023.

Ada beberapa hal peting harus menjadi perhatian, yaitu:

- Peserta wajib membawa KTP

- Wajib membawa kartu peserta

- Harus hadir 90 menit sebelum tes

- Menggunakan pakaian hitam-putih

BACA JUGA:Inilah Alasan Mengapa Rizki Dalam Islam Tidak Hanya Berupa Uang dan Harta!

BACA JUGA:Doa dan Amalan Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK, Ilmu Penting Namun Pertolongan Sang Pencipta Nomor Wahid

Juga yang sangat penting ada 9 larangan bagi peserta saat melakukan tes CAT, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: