Syarat Menjadi TKI di Luar Negeri, Lewat Jalur Pemerintah Atau Penyalur Swasta

Syarat Menjadi TKI di Luar Negeri, Lewat Jalur Pemerintah Atau Penyalur Swasta

Syarat Menjadi TKI di Luar Negeri, Lewat Jalur Pemerintah Atau Penyalur Swasta--

RADARMUKOMUKO.COM - Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri banyak diminati, buktinya ada jutaan orang indonesia menjadi TKI di banyak negara.

Ada dua cara yang legal dan aman untuk menjadi TKI, yaitu jalur pemerintah dan lewat penyalur TKI swasta. Untuk jalur pemerintah, calon TKI bisa melihat informasi lengkapnya dan mendaftar melalui situs resmi milik Badan Nasonal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bnp2tki.go.id.

Sementara untuk swasta, calon TKI bisa mendaftar melalui agen penyalur TKI ke berbagai negara dengan syarat yang telah ditetapkan. 

Selain berbagai dokumen pendukung, kemampuan berbahasa asing dan pendalaman skill juga sangat penting dimiliki calon TKI. Tapi ingat jangan salah pilih jasa penyalur TKI, karena sudah banyak kejadian yang merugikan calon TKI.

BACA JUGA:Mau Menjadi TKI di Luar Negeri, Berikut Perkiraan Gajinya Rp 10 Juta Hingga Rp 30 Juta

BACA JUGA:Cara Daftar Kerja Luar Negeri, Syarat dan Biaya Harus Dikeluarkan Menjadi TKI

Menjadi TKI tentu harus mengurus berbagai persyaratan dan ada biaya administrasi yang harus ditanggung. Biaya untuk menjadi TKI berpariasi tergantung negara tujuan dan agen penyalur yang digunakan. 

Maka biaya menjadi TKI di negara tujuan yang sama, jika jalur berbeda, juga biaya bisa tidak sama. Secara umum, untuk kerja di luar negeri jalur pemerintah, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Ini sudah termasuk kursus bahasa dan tes seleksi.

Untuk jalur swasta, biaya yang dibutuhkan berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dan tergantung sektor yang diinginkan, apakah formal atau informal seperti asisten rumah tangga. 

Bekerja di Luar negeri bisa dilakukan oleh siapapun dan tidak terbatas oleh ijazah, karena ada berbagai pekerjaan yang tidak butuh lembaran nilai, contoh seperti pembantu, pekerja panen di kebun dan sebagainya. 

Juga tentu lebih baik jika memiliki keahlian khusus atau jurusan pendidikan yang sesuai dibutuhkan negara tujuan. Hingga ada jaminan untuk mendapatkan pekerjaan lebih terarah.

BACA JUGA:Pembangunan Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Curi Investor dalam Negeri Maupun Luar Negeri

BACA JUGA:Pulau-pulau yang Paling Indah di Sumatera Barat yang Masih Asri dan Alami, Serasa di Luar Negeri

Merujuk dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 5, untuk dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di luar negeri, harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: