Mau Gunakan DANA Bisnis, Pastikan Usaha Anda Telah Mendapat Perizinan, Begini Cara Mengurus Perizinan Berusaha
Mau Gunakan DANA Bisnis, Pastikan Usaha Anda Telah Mendapat Perizinan, Begini Cara Mengurus Perizinan Berusaha--
RADARMUKOMUKO.COM – Fitur DAAN Bisnis yang di tawarkan oleh DANA dapat membantu meningkatkan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Untuk menikmati fitur DANA Bisnis, para pengguna harus memiliki usaha yang di jalankan baik usaha mikro kecil maupun menengah.
Sebelum menggunakan fitur DANA Bisnis, pastikan usaha yang di jalankan telah mendapatkan perizinan berusaha yang sah.
Bagi kalian pelaku usaha yang belum memiliki perizinan usaha dapat mengurus perizinan secara online.
Sebelum melakukan perizinan, pastikan mendapatkan akses hak akses bagi UMK.
BACA JUGA:Mengenal Dana Bisnis, Fitur Aplikasi DANA untuk Membuat Bisnismu lebih Praktis
BACA JUGA:Bayar Kartu Kredit Lebih Mudah dengan Aplikasi DANA, Begini Caranya
Berikut ini cara mendaftar hak akses bagi UMK "
1. Pertama kunjungi https://oss.go.id/
2. Pilih “Daftar” dan pilih skala usaha UMK dan jenis pelaku usaha.
3. Lengkapi semua formulir pendaftar dengan biodata diri yang lengkap.
4. Kemudian masukan kode verifikasi. Dan lengkapi formulir serta masukan password baru.
5. Lalu melengkapi formulir DATA Pelaku Usaha dan pendaftaran berhasil.
Setelah mendapat akses hak akses bagi UMK maka selanjutnya adalah melakukan pengajuan perizinan berusaha dengan cara sebagai berikut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: