Mau Gunakan DANA Bisnis, Pastikan Usaha Anda Telah Mendapat Perizinan, Begini Cara Mengurus Perizinan Berusaha
Mau Gunakan DANA Bisnis, Pastikan Usaha Anda Telah Mendapat Perizinan, Begini Cara Mengurus Perizinan Berusaha--
6. Setelah itu cek kembali dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI).
7. Cek dan centang Pernyataan Mandiri.
8. Terakhir cek draf Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha terbit.
Informasi lebih lanjut dan lengkap dapat mengunjungi website resmi https://oss.go.id/panduan.
semoga bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: