Hasil Pertemuan Khusus, Gaji Guru Honor Mukomuko Tetap Akan Dibayar Penuh

Hasil Pertemuan Khusus, Gaji Guru Honor Mukomuko Tetap Akan Dibayar Penuh

Hasil Pertemuan Khusus, Gaji Guru Honor Mukomuko Tetap Akan Dibayar Penuh--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Terungkap dalam musyawarah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MUKOMUKO bersama MKKS tempo hari. Gaji guru honorer di jenjang pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tetap akan dibayar penuh. 

‘’Opsi rencana pembayaran gaji honorer sudah ada. Tetap akan dibayar penuh. Namun mengenai sumber dana pembayaran ini, kami tetap akan konsultasi dan minta petunjuk atasan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd pada Sabtu, 7 Oktober 2023. 

Dari hasil musyawarah dengan MKKS tempo hari, kata Epi Mardiani, terkait sumber dana untuk pembayaran gaji guru honorer tetap akan diberlakukan dua opsi. 

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Jembatan Talang Buai Mukomuko, Kades: Makin Mengkhawatirkan

Untuk gaji guru honorer di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), akan ditanggung APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Khusus bagi guru honorer di tingkat PAUD, nanti juga dibantu dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan APBD. 

‘’Yang masih perlu dibahas lebih lanjut, mengenai besaran dana BOS dan dana BOP PAUD yang akan digunakan untuk pembayaran gaji honorer. Ini sifatnya belum final,’’ paparnya. 

Dalam musyawarah MKKS dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Epi Mardiani, dihadiri Sekretaris Diknas beserta sejumlah jajarannya, Kamis, 5 Oktober 2023 lalu. Diketahui bahwa persediaan APBD untuk pembayaran gaji honorer guru sangat terbatas dan mau tidak mau harus dibantu dari sumber dana lain, seperti BOS dan BOP PAUD.

Di APBD, untuk penggajian guru honorer tingkat pendidikan dasar hanya tersedia untuk masa kerja 3 bulan, Juli, Agustus dan September. Dengan demikian, tiada pilihan lain, untuk pembayaran gaji honorer mulai dari Oktober, November hingga Desember akan ditanggung melalui dana BOS.

BACA JUGA:Jembatan Target Dana Inpres di Mukomuko Makin Parah, Besi Lantai Putus dan Tak Bisa Dilewati

Sementara, untuk gaji guru honorer PAUD, di APBD disediakan anggarannya selama 6 bulan, terhitung Juni hingga November nanti. Untuk gaji Desember, berkemungkinan akan diambil dari dana BOP PAUD. 

Meski belum bersifat final, pada rapat tersebut juga terungkap bahwa dana BOS yang bakal diambil untuk pembayaran gaji honorer, angka minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp1 juta per satu bulan gaji.

Pun demikian, persoalan teknis dan sistem pembayaran gaji honorer yang bersumber dari dana BOS dan BOP masih tetap akan dibicarakan lebih lanjut. 

‘’Nanti akan dimusyawarahkan lagi, seperti apa dan bagaimananya,’’ demikian Epi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: