Kabar Gembira, Pemkab Mukomuko Segera Bayar TPP para Guru

Kabar Gembira, Pemkab Mukomuko Segera Bayar TPP para Guru

Kabar Gembira, Pemkab Mukomuko Segera Bayar TPP para Guru--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar gembira bagi para guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus PNS non-sertifikasi segera diproses pembayaran. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd melalui Sekretaris Disdikbud, Muhammad Zum, ST., MT mengungkapkan, data guru PNS yang bakal menerima pembayaran TPP sudah diterima dinas. Untuk sementara ini, data yang diusulkan dari masing-masing sekolah tersebut masih dalam proses validasi. 

‘’Pengajuan pembayaran TPP untuk bulan Mei, Juni dan Juli dari pihak sekolah sudah kita rekap. Sekarang masih dalam proses verifikasi. Dicek kembali, berapa TPP yang harus dibayar untuk masing-masing guru penerima,’’ ungkap Muhammad Zum. 

BACA JUGA:Badan Pemekaran Kabupaten Apresiasi Kinerja Bupati Sapuan, Terbukti Mampu Jemput Dana Pusat

Tidak semua guru berstatus PNS bakal mendapatkan TPP. Dikatakan Muhammad Zum, khusus TPP hanya dapat dibayarkan kepada guru PNS yang belum sertifikasi. 

‘’Untuk guru, TPP hanya dibayar kepada guru PNS yang non sertifikasi. Angka pastinya belum, masih kita rekap. Dalam perkiraan sekitar lima ratusan guru,’’ imbuhnya. 

Muhammad Zum memperkirakan proses verifikasi data untuk pembayaran TPP guru setidaknya membutuhkan waktu satu minggu. 

‘’Kalau memungkinkan, pekan depan dana TPP ini sudah disalurkan ke masing-masing rekening penerima. Jumlahnya tidak begitu banyak, diperkirakan dapat dituntaskan dalam pekan ini,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Mantan Tim Sukses Choirul Huda – Rahmadi Akui Kemampuan Bupati Sapuan Galang Dana Pusat

Perlu diketahui, kata Muhammad Zum, TPP guru untuk masa kerja 3 bulan pertama, Januari, Februari hingga Maret sudah dilakukan pembayaran. Khusus untuk bulan April, TPP guru tidak dapat dibayarkan, dengan alasan tepat. Sesuai dengan kalender pendidikan, pada April lalu masa liburan sekolah dan tidak dibenarkan untuk membayar TPP guru. 

‘’Karena pada bulan April lalu, suasana libur sekolah, maka TPP guru tidak dapat dibayar,’’ ulasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: