Pinjam Uang Hingga Rp 25 Juta dan Wujudkan Rumah Hunian Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan

Pinjam Uang Hingga Rp 25 Juta dan Wujudkan Rumah Hunian Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan

Pinjam Uang Hingga Rp 25 Juta dan Wujudkan Rumah Hunian Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan--

RADARMUKOMUKO.COM - Melalui aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, pesertanya berkesempatan mengajukan pinjaman dana siaga hingga Rp 25 juta dan wujudkan rumah hunian.

Syarat penting untuk mendapatkan kesempatan ini adalah terdadaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan.

Untuk prosesnya, peserta melaukan Pengajuan kredit dan verifikasi awal / SLIK OJK, Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat, Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan hingga Realisasi pengajuanpinjaman.

Adapun besaran pinjaman dana untuk pembelian rumah tersebut diberikan hingga Rp 500 juta. 

Untuk mendapatkan pinjaman MLT KPR, harus menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di atas 1 tahun.

BACA JUGA:KUR BRI Rp 25 Juta, Rp 50 Juta Hingga Rp 500 Juta, Ini Jenis dan Cara Mengajukan Pinjaman

BACA JUGA:Gagal KUR, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 100 Juta Hingga Rp 5 Miliar Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Untuk BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pinjaman dana atau Dana Siaga. Pengajuan Dana Siaga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. 

Dalam prosesnya BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

Syarat untuk bisa mengajukan pinjaman dana siaga BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

- Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO

- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya

- Minimal gaji Rp 3 juta

- Usia maksimal 55 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: