Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gas Elpiji 3 Kg di Mukomuko

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gas Elpiji 3 Kg di Mukomuko

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gas Elpiji 3 Kg di Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian gas elpiji 3 kilogram (Kg) di sebuah warung manisan, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu, 6 September 2023. 

Terduga pelaku, berinisial DK (22), warga Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya diamankan jajaran Polsek Penarik Raya beserta barang bukti 6 unit tabung gas elpiji 3 Kg. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Penarik Raya, IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H kepada awak media, Kamis, 7 September 2023. 

BACA JUGA:98,82 Persen Penduduk Mukomuko Tergabung Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Dikatakan Kapolsek, hasil pemeriksaan, terduga telah ditetapkan tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Penarik Raya. 

 "Tersangka berhasil kita tangkap saat bersembunyi di rumah pamannya, pelaku saat ini masih kita tangani dan lakukan pengembangan apakah pelaku bergerak sendiri atau ada komplotannya,” kata Kapolsek.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/6/IX/2023/SPKT/Polsek Penarik Raya/Polres Mukomuko/ Polda Bengkulu tertanggal 6 September 2023.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Daftarnya

Dikatakan Kapolsek, dari peristiwa ini korban si pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. 

‘’Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,’’ pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: