Pinjam Online Mitraguna BSI, Ajukan Rp 10 Juta Hingga Rp 50 Juta, Syarat Ringan dan Dana Cepat Cair
Pinjol Mitraguna BSI, Ajukan Rp 10 Juta Hingga Rp 50 Juta, Syarat Ringan dan Dana Cepat Cair--
RADARMUKOMUKO.COM - Mitraguna online Bank Syariah Indonesia (BSI) memberi kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan dana dengan cepat dan syarat ringan.
Mitraguna Online diperuntukkan bagi pegawai yang menerima payroll gaji melalui BSI.
Dikutip dari laman BSI, pembiayaan ini dapat digunakan untuk ragam kebutuhan yang halal dan tanpa menggunakan agunan atau jaminan.
Pastikan juga anda sudah melakukan registrasi dan aktivasi akun di BSI Mobile.
Kelebihan Meminjam Uang di BSI Mobile, proses mudah dan cepat tanpa harus mengantre di Bank BSI.
Pembayaran ujrah (kewajiban sewa) tetap sampai jatuh tempo. Biaya admin dan asuransi ringan.
Terus tujuan multiguna boleh digunakan untuk dana pendidikan, biaya perjalanan wisata halal atau perjalanan ibadah, membeli bahan bangunan atau renovasi, biaya kesehatan, membeli furnitur, elektronik, hingga kendaraan.
Yang pasti akses pengajuan hingga pencairan mudah karena cukup melalui ponsel.
BACA JUGA:Bisa Pinjam KUR BSI Rp 100 Juta Dengan Cicilan Rendah Tanpa Bunga, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Ayo Buruan, 3 Jenis KUR BSI, Bisa Ajukan Rp 50.000.000 Tanpa Bunga, Cicilan Mulai Rp 900-Ribuan
Pembiayaan mitraguna online menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
Pertama: Akad jual beli (al-Bai’) sebagian aset/barang nasabah oleh Bank setelah melakukan penilaian (taqwim al-‘urudh) terhadap aset/barang tersebut dalam rangka pembentukan modal usaha syirkah Bank;
Kedua: Akad MMQ, yaitu penyertaan modal Bank dan nasabah berupa aset/barang (Objek MMQ) yang dinyatakan dalam hishshah/unit hishshah dan nisbah keuntungan (bagi hasil) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak;
Ketiga: Akad Ijarah sebagai kegiatan usaha MMQ. Di sini Bank sebagai syarik mewakili syarik lainnya (nasabah) dan menjadi pemberi sewa (mu’jir) menyewakan aset/barang (Objek MMQ) ke nasabah sebagai penyewa (musta’jir).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: