5 Pantangan Nikah dalam Adat Suku Batak Sejak Dulu Hingga Sekarang, Melanggar akan Disanksi
5 Pantangan Nikah dalam Adat Suku Batak Sejak Dulu Hingga Sekarang, Melanggar akan Sanksi--
Apabila terdapat 2 laki-laki bersaudara kandung dan 2 lelaki tersebut 5 pariban kandung, maka yang dapat dinikahi hanya salah satu dari mereka.
Jenis pariban kedua adalah pariban kandung yang berasal dari marga anak perempuan marga ibu. Dalam hal ini, orang Batak dilarang menikahi perempuan dari marga ibu
Misalnya, seorang lelaki menikahi boru A (pariban atau semarga dengan ibu sang lelaki) untuk dijadikan istri, maka adik dari lelaki tersebut tidak boleh lagi menikahi perempuan boru A, meskipun dia bukan saudara kandung istri abangnya.
Selain itu, pariban kandung hanya dibenarkan menikah dengan satu pariban saja. Misalnya dua orang laki-laki bersaudara kandung memiliki lima beberapa perempuan pariban kandung,
yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari laki-laki bersaudara tersebut. Karenanya, tidak bisa keduanya menikahi pariban-pariban lainnya.
Marboru Namboru atau Nioli Anak Ni Tulang
Aturan ini menyatakan bahwa adalah jika laki-laki menikahi anak perempuan dari Namboru kandung dan sebaliknya, maka pernikahan tersebut dinyatakan terlarang.
Sebaliknya, seorang perempuan juga tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: