Batas Usia PNS Resmi Diperpanjang, Batasnya Bukan Lagi 56 Tahun

Batas Usia PNS Resmi Diperpanjang, Batasnya Bukan Lagi 56 Tahun

Batas Usia PNS Resmi Diperpanjang, Batasnya Bukan Lagi 56 Tahun--

RADARMUKOMUKO.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi memperpanjang usia pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Artinya, batas usia pensiun PNS tidak lagi berusia 56 tahun melainkan bertambah berdasarkan dengan peraturan baru.

BKN Sendiri telah mengeluarkan surat resmi yang memuat ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS yang berada dalam jabatan fungsional.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Perbedaan Baking Powder dan Baking Soda yang Bikin Orang Bingung

Ketentuan tersebut diatur dalam surat resmi nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dikeluarkan oleh BKN.

Perubahan tersebut berfokus pada penambahan masa bakti PNS yang akan memberikan dampak yang positif bagi pembangunan negara.

Sebelum itu, batas usia pensiun PNS minimal adalah 56 tahun. Namun, melalui peraturan baru ini batas usia PNS diperpanjang menjadi 58 tahun.

BACA JUGA:Fantastis, Ini Jenis-jenis Daging Mahal yang Bikin Kantong Kamu Menjerit

Adapun aturan batas usia PNS yang baru dapat diuraikan dalam penjelasan berikut.

1. PNS dengan jabatan administrasi, pejabat Fungsional ahli pertama, pejabat Fungsional ahli muda, pejabat Fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

2. PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat Fungsional media memiliki batas usia pensiun 60 tahun

3. PNS dengan jabatan Fungsional ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.

dengan adanya peraturan terbaru ini maka akan memberi kesempatan lebih besar bagi mereka untuk para PNS untuk terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan bangsa dan masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: