300 Miliar isi Rekening Panji Gumilang Bakal Disita, Diduga Hasil TPPU dan Korupsi DANA BOS
300 Miliar isi Rekening Panji Gumilang Bakal Disita, Diduga Hasil TPPU dan Korupsi DANA BOS--
RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Bareskrim Polri pada Rabu kemarin (16/8/2023).
Ia diduga menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp 1,2 triliun yang diterima oleh Ponpes Al-Zaytun selama tahun 2018-2023.
Dana BOS merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membiayai pendidikan siswa-siswi di sekolah-sekolah negeri dan swasta.
BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 18 Triliun, Sidang Perdana Berlangsung Singkat Hanya 15 Menit
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan seperti pembayaran gaji guru, pembelian buku, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Namun, Panji Gumilang diduga telah mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk kepentingan lain.
"Kami telah menetapkan tersangka Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dan korupsi dana BOS.
Kami juga telah mengirimkan surat perintah penyitaan rekening-rekening milik tersangka kepada pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Tidak Hadir
Menurut Agung, rekening-rekening yang akan disita memiliki saldo total sekitar Rp 300 miliar.
Rekening-rekening tersebut terdiri dari rekening bank, rekening saham, rekening obligasi, dan rekening lainnya yang diduga terkait dengan TPPU dan korupsi dana BOS.
Penyitaan rekening dilakukan untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Kami akan menyita semua rekening yang ada di bawah nama tersangka Panji Gumilang. Kami juga akan menyelidiki aliran dana dari dan ke rekening-rekening tersebut.
Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: