Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang Lain yang Sudah Meninggal? Ini Kata Ulama
Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang Lain yang Sudah Meninggal? Ini Kata Ulama--
RADARMUKOMUKO.COM – Hari ini seluruh umat Islam di penjuru dunia sedang merayakan salah satu hari Raya Besar agama yaitu Idul Adha.
Setiap Idul Adha dilaksanakan, terdapat salah satu tradisi yaitu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah sholat Ied.
BACA JUGA:Sstt.. ! Bank Mandiri Boyong 10 Penghargaan dari FinanceAsia
Adapun tujuan dari penyembelihan kurban ini merupakan ibadah yang apabila dilakukan akan memberikan pahala yang cukup besar.
Namun, banyak orang yang berpikir bahwa berkurban hanya dilakukan oleh umat muslim yang masih hidup.
Lalu, bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
BACA JUGA:Modal Usaha KUR BSI Hingga Rp 500.000.000 No Riba, Ini Ketentuannya
Terkait permasalahan hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.
Melansir dari Serambinews.com, Imam Nawawi dalam Kitab Minhaj ath-Thalibin mengatakan bahwa tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.
Kecuali, ia semasa hidupnya melakukan wasiat untuk melaksanakan kurban.
Hal terssbut dikarenakan orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ibadah ibadah tertentu termasuk ibadah kurban.
BACA JUGA:Tips Menyimpan Daging Kurban Dalam Kulkas Agar Bisa Bertahan Sangat Lama
“Tidak saya berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila dia tidak berwasiat untuk kurban,” Imam Nawawi.
Kemudian, terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh berkurban bagi orang yang sudah meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: