Pinjam Rp100 Juta Cicilan 2 Jutaan, Hanya di BRI Kupedes, Berikut Ketentuannya

Pinjam Rp100 Juta Cicilan 2 Jutaan, Hanya di BRI Kupedes, Berikut Ketentuannya

Pengajuan pinjaman BRI Kupedes, Syarat dan Caranya-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM – Butuh dana Rp 100 juta dengan ansuran hanya Rp 2 jutaan per-bulan,  

Bank BRI berupa Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) hadir untuk masyarakat.

Kemudahannya, mulai dari bebas biaya provisi, gratis konsultasi bisnis dengan proses pencairan cepat menggunakan fasilitas asuransi. Apalagi, persetujuan dan pencairannya sangat memudahkan. 

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Angsuran 100 Ribuan, Syaratnya KTP dan Tak Pake Lama

BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Plafon Rp 500 Juta tanpa Bunga, Ini Ketentuannya

Kupedes didedikasikan sebagai pengembangan usaha dalam peningkatan usaha mikro yang layak, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan debitur.

Tertarik untuk mengajukan pinjaman BRI Kupedes Limit Rp 100 Juta dengan cicilan Rp 2 jutaan, simak dulu informasi terkait syarat dan ketentuan BRI Kupedes tanpa biaya provisi sesuai dengan tiering saldo hingga menjadikannnya pembiayaan lebih mudah.

Syarat dan Ketentuan BRI Kupedes

- Pertama, kamu harus terdaftar sebagai warga Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lampirkan identitas diri seperti NPWP, kemudian surat perijinan usaha.

- Kedua, bagi debitur yang mengajukan pinjaman Rp25.000.000 dan di atasnya maka dapat menggunakan surat keterangan dari RT/RW setempat atau dari kepala kelurahan atau desa.

- Ketiga, BRI Kupedes memberi pinjaman hingga Rp250.000.000 dengan syarat sudah memiliki usaha sekitar 1 tahun bagi pinjaman Rp50 juta maksimal atau 2 tahun bagi pinjaman di atasnya.

- Keempat, jangka waktunya pun beragam mulai dari setahun hingga 10 tahun. Terakhir, debitur harus menyerahkan jaminan seharga nilai yang dihutangkan menurut artikel dari Promo BRI Kupedes di situs resminya.

Meskipun limit pinjaman BRI Kupedes hingga Rp250.000.000 namun pada artikel ini yang terlampir hanya limit sampai Rp100.000.000 saja, melansir publikasi dari portal radargroup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: