Dinas Sosial Gagas Rakor Lintas OPD untuk Penyempurnaan DTKS di Mukomuko
Dinas Sosial Gagas Rakor Lintas OPD untuk Penyempurnaan DTKS di Mukomuko -Istimewa-
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko gagas rapat koordinasi (Rakor) lintas OPD untuk penyempurnaan tata kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023.
Rakor yang digelar di aula Dinas Sosial Mukomuko, Jum’at, 26 Mei 2023, dihadiri perwakilan dari Bappelitbangda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mukomuko tersebut, fokus pada beberapa agenda penting yang harus disepakati menyangkut dengan kepentingan penyempurnaan pengelolaan DTKS.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Tetapkan Batas Desa dan Kelurahan
Di antaranya, berkaitan dengan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023. Kemudian, verifikasi dan validasi DTKS oleh Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko.
Tak kalah penting, dalam upaya optimalisasi kinerja operator SIKN-New Generation di desa dan kelurahan, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DTKS.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko, Fitriani, S.Pt melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Lailatul Hidayat, SST., MH menyampaikan, berdasarkan hasil Rakor, dapat dirumuskan beberapa hal penting dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan DTKS di Kabupaten Mukomuko ke depan.
Disampaikan Lailatul Hidayat, pertama berkaitan dengan perumusan kebijakan pemerintah daerah perihal integrasi DTSK dan data pada Disdukcapil, melalui integrasi penyajiannya data secara real time.
‘’Penyajian data secara real time (secara langsung), khusus pada pemutakhiran data DTKS akibat peristiwa kehidupan yang dialami penduduk. Semisal, kematian, kelahiran, perpindahan tempat atau perubahan data mikro lainnya,’’ ujar Lailatul Hidayat yang diamini Lueki Asari, SIP, perwakilan Disdukcapil.
BACA JUGA:PDAM Kembali Kritis! Air Dua Kecamatan Mati Total, Gaji Kariawan Ikut Nyendat
Hasil Rakor ini juga merumuskan bahwa pentingnya melakukan update data pada pengelolaan DTKS. Menurut Lailatul Hidayat, minimal dalam kurun waktu dua bulan, kembali dilakukan verifikasi dan validasi data.
‘’Verifikasi per dua bulan ini, serasa perlu agar data DTKS Kabupaten Mukomuko upadate, dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, bisa mengurangi risiko kesalahan pada pengelolaan data,’’ urainya.
Di samping itu, di tatanan kebijakan penganggaran, dipandang perlu adanya dukungan penganggaran dari Dana Desa atau Alokasi Dana Desa.
BACA JUGA:Terbelit Hutang, RSUD MM Kehilangan Kepercayaan Supplier Obat
Dikatakan Lailatul Hidayat, bantuan penganggaran di tingkat desa ini, untuk membantu kegiatan pemutakhiran data melalui skema kolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: