Pemerintah Mulai Bahas Langkah Penghapusan Honorer, Hanya ada PNS dan PPPK

Pemerintah Mulai Bahas Langkah Penghapusan Honorer, Hanya ada PNS dan PPPK

Bupati Harapkan Honorer Pemkab Mukomuko Aktif dan Melek Teknologi, Ini Alasannya-Istimewa-radarmukomuko.com

Di antaranya, tidak ada pemberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.

Di sisi lain, kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Menurutnya, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni menjelaskan, manajemen ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dimana hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.

KemenPAN RB bersama mitranya Komisi II DPR, kata Alex berkomitmen untuk menyelesaikan atau meniadakan pegawai honorer berdasarkan empat pendoman prinsip atau guiding principles.

BACA JUGA:Asal-Usul Kelapa Sawit: Ternyata Bukan Berasal Dari Indonesia

Pertama, penyelesaian pegawai honorer di Indonesia menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kedua, jangan sampai anggarannya membengkak, sebab mengacu pada Undang-Undang yang mengatur porsi dari APBD, hanya bisa menganggarkan 30% anggaran untuk pegawai honorer. Sementara 77% tenaga non ASN ada di daerah.

Prinsip selanjutnya dalam menghapus pegawai honorer di Indonesia yakni, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer atau pegawai non ASN saat ini tidak berkurang.

"Jadi, ada pagar-pagar (batasan) yang cukup ketat untuk kita coba jadikan rujukan dan kemudian ada regulasi yang harus dihormati bersama," tutur Alex saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (24/5/2023).

"Nah ini sudah mengerucut alternatif penyelesaiannya. Insya Allah dalam waktu dekat kami bisa tuntaskan. Saat ini sedang melakukan simulasi-simulasi," kata Alex lagi.

BACA JUGA:Cara Mengecek Kendaraan Apakah Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Alex mengungkapkan saat ini jumlah tenaga non ASN di Indonesia mencapai 2.355.092 pegawai. Naik drastis jumlahnya dibandingkan jumlah non ASN pada 2005 yang saat itu hanya mencapai 60.000 pegawai.

Secara rinci berdasarkan jabatan, dari 2.355.092 pegawai Non ASN terdapat pada 731.524 tenaga pendidik, 204.902 tenaga kesehatan, 74.362 penyuluh, 609.255 tenaga tenis dan 735.000 tenaga administrasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: