Ditemui Bupati, Massa Aksi Minta HGU 34 PT BBS Tidak Diperpanjang
Ditemui Bupati, Massa Aksi Minta HGU 34 PT BBS Tidak Diperpanjang-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko
Jalannya aksi, dari Malin Deman, sejumlah massa aksi damai konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dengan berbagai atribut berupa spanduk dan lainnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Ratusan Massa Datangi Kantor Bupati Mukomuko, Terkait PT DDP
BACA JUGA:4 Anggota Dewan Mukomuko Nyaleg DPRD Provinsi, Ini Daftarnya
Tiba di gedung Kantor Bupati Mukomuko sekitar pukul 13.15 WIB, langsung menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Mukomuko.
Di bawah pengawalan personel kepolisian dan TNI, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Kelang menjelang ditemui Bupati Mukomuko, sempat disambut oleh Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, M. Rizon.
Tanpa lama, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI langsung menemui massa aksi. Di hadapan para massa aksi, Bupati menyebutkan bahwa Pemkab Mukomuko telah maju selangkah dalam menangani konflik agraria di daerah, terkhusus untuk HGU eks PT BBS di Malin Deman.
Pada kesempatan ini, Bupati Sapuan mengatakan bahwa Pemkab telah membentuk Tim Penyelesaian Agraria untuk menyelesaikan konflik HGU di tengah-tengah masyarakat. Disampaikannya, tim telah bekerja mencari fakta lapangan terkait HGU yang bermasalah di wilayah Malin Deman.
Terkait dengan tuntutan massa, Bupati menegaskan, dalam penyelesaian konflik HGU pihaknya tetap tegak dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, baik tahapan maupun proses penyelesaiannya.
‘’Kita telah membentuk tim penyelesaian sengketa agraria. Kita minta bersabar dulu menunggu proses, karena kita bekerja tetap mengacu kepada aturan yang berlaku,’’ sampai Bupati Sapuan.
BACA JUGA:Info Terkini Untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT dan Cara Cek Daftar
Di samping itu, Tim Pansus DPRD Mukomuko sedang bertugas menelusuri persoalan HGU eks PT. BBS.
‘’Tim penyelesaian agraria yang kita bentuk, masih menunggu hasil pansus. Dan kita menginginkan persoalan ini segera dapat diselesaikan,’’ ulasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berwenang dalam memberikan perpanjangan HGU. Soal HGU adalah kewenangan pemerintah pusat.
Pun demikian, sesuai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat, pihaknya akan bersurat ke pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: