Ditemui Bupati, Massa Aksi Minta HGU 34 PT BBS Tidak Diperpanjang

Ditemui Bupati, Massa Aksi Minta HGU 34 PT BBS Tidak Diperpanjang

Ditemui Bupati, Massa Aksi Minta HGU 34 PT BBS Tidak Diperpanjang-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sejumlah massa yang menamakan Petani Maju Bersama Malin Deman menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati MUKOMUKO, Rabu, 24 Mei 2023, siang.

Menuntut pemerintah untuk tidak memperpanjang izin perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) nomor register 34 berlokasi di wilayah Kecamatan Malin Deman. 

Pasalnya, perizinan HGU nomor 34 di wilayah Kecamatan Malin Deman merupakan milik PT. Bumi Bina Sejahtera (BBS) yang sudah lama berstatus terlantar dan sebagian telah dikuasai masyarakat. 

BACA JUGA:Proyek Tol Padang Terhambat Pembebasan Lahan, Masih Diwarnai Gugatan

BACA JUGA:Gagal Berobat Pakai Kartu BPJS, PNS Mukomuko Telan Bodrex

Selain itu, massa aksi juga mendesak pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru di HGU nomor 34 tersebut. 

‘’Kehadiran kami di sini menggantungkan kepercayaan kepada Bupati Mukomuko. Kami tidak percaya lagi dengan DPRD,’’ ungkap Refki, peserta aksi. 

‘’Kami minta bupati bersurat ke Kementerian ATR/BPN. Atas nama kami petani, meminta tidak melakukan perpanjangan izin HGU Nomor 34 atas nama PT. BBS di Kecamatan Malin Deman. Kemudian, diminta tidak memberikan izin baru di atas areal HGU 34,’’ imbuhnya.  

Peserta aksi lainnya, Suharto menyampaikan, HGU yang telah lama ditelantarkan PT. BBS sekarang dikelola oleh PT DDP, dan digarap tanpa mengantongi legalitas yang jelas. 

‘’Untuk itu, kami petani meminta bupati untuk tidak memberi rekomendasi apa pun atas rencana DDP mengurus izin HGU untuk PT DDP di lahan HGU 34 Malin Deman,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Pemain Naturaliasi Rafael Struick dan Ivar Jenner Kekuatan Baru Timnas

BACA JUGA:Besok PPDI Kerinci Akan “Serbu” Kantor Bupati

Suharto juga menyampaikan, massa dari Petani Maju Bersama Malin Deman juga meminta kesediaan Bupati Mukomuko membantu memfasilitasi pertemuan sidang lapangan antara petani dengan PT DDP, terkait klaim DDP dalam menguasai HGU eks PT BBS. 

‘’Kisruh petani dengan PT DDP ini sudah berlangsung cukup lama. PT DDP mengklaim memiliki legalitas yang jelas dalam menggarap lahan eks HGU PT. BBS, maka dari itu, kami minta bupati untuk memfasilitasi pertemuan antara petani dengan PT DDP. Untuk lebih jelasnya sidang di lapangan,’’ paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: