Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila
Penyebar konten-konten asusila di media sosial akhirnya tertangkap oleh Polda Bengkulu. --
Dirinya akan mendapat hukuman berupa hukuman pencara minimal 6 tahun dan denda minimal Rp 1 M.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: