Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila
![Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila](https://radarmukomuko.disway.id/upload/0b2c056d075d2067da6b3b11b92eef68.jpeg)
Penyebar konten-konten asusila di media sosial akhirnya tertangkap oleh Polda Bengkulu. --
Dirinya akan mendapat hukuman berupa hukuman pencara minimal 6 tahun dan denda minimal Rp 1 M.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: