Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila

Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila

Penyebar konten-konten asusila di media sosial akhirnya tertangkap oleh Polda Bengkulu. --

Dirinya akan mendapat hukuman berupa hukuman pencara minimal 6 tahun dan denda minimal Rp 1 M.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait