Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila
 
                                    Penyebar konten-konten asusila di media sosial akhirnya tertangkap oleh Polda Bengkulu. --
Dirinya akan mendapat hukuman berupa hukuman pencara minimal 6 tahun dan denda minimal Rp 1 M.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                