Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila

Oknum Kepala Koperasi di Bengkulu Ditangkap Karena Penyebar Konten Asusila

Penyebar konten-konten asusila di media sosial akhirnya tertangkap oleh Polda Bengkulu. --

RADARMUKOMUKO.COM - Penyebar konten-konten asusila di media sosial akhirnya tertangkap oleh Polda Bengkulu

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar konten asusila di media sosial. 

AKP Welliwanto Malau selaku Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyampaikan pesan dari Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, bahwa dari giat patroli siber yang telah di lakukan dalam beberapa waktu berhasil menemukan laki-laki yang di duga pelaku.

BACA JUGA:Mantan Bupati MM Ichwan Yunus Putuskan Nyaleg DPR RI, Ini Targetnya

Mereka mengamankan seorang yang merupakan warga Bengkulu berinisial BI berusia 35. 

Baru-baru BI di tangkap di kawasan Padang Harapan Kota Bengkulu pada saat dirinya berada di salah satu hotel. 

Saat ini BI sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Siber Diskreskrimsus Polda bengkulu.

Aksinya yang memposting konten-konten yang mengandung asusila yang menampilkan gambar tidak sewajarnya telah melanggar UU ITE.

Tak hanya itu, Malau juga mengungkapkan bahwa tersangka BI saat ini menjabat sebagai Kepala Koperasi di salah satu Koperasi di Bengkulu.

Penemuan beberapa link dan foto-foto tak senonoh muncul di media sosial oleh Distreskrimsus.

BACA JUGA:Ketuk Palu, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Narkotika

Pengakuan tersangka dirinya tidak mengetahui bahwa yang di lakukan melanggar UU ITE. 

Tak cukup sampai disitu, ternyata BI sudah melakukan penyebaran konten-konten asusila sudah hampir 1 tahun.

Atas perbuatan tersangka, BI dijerat pasal UU ITE no 19 tahun 2016 atas perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 pas 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: