Dorong Perampingan Dusun, Camat Selagan Raya Sosialisasi Door to Door
Dorong Perampingan Dusun, Camat Selagan Raya Sosialisasi Door to Door-Istimewa-Radar Mukomuko
SELAGAN RAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Rencana Perampingan dusun, mendapat dorongan penuh oleh pihak kecamatan Selagan Raya. Terutama Camat Selagan Raya, bahkan pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi disetiap desa sekaligus melakukan pendampingan agar desa segera menyesuaikan jumlah dusun. Adapun sosialisasinya telah dilakukan sejak lalu. Yakni 28 April hingga 2 Mei 2023. Dimana Jumat 28 April diagendakan ke kantor desa Sungai Gading, dan Sungai Jerinjing.
Kemarin, Selasa 2 Mei 2023 dilanjut ke kantor Desa Lubuk Sahung dan Surian Bungkal.
Selain memberikan pembinaan dan evaluasi kinerja pemerintah desa, juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 34 tahun 2020, tentang dusun. Saat turun ke desa, camat didampingi Sekcam, Kasi Pemerintahan dan Desa, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) dan (Plt) Kasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Tidak Perlu Emosi, Cukup Katakan Kalimat Lembut Ini! Anak Akan Patuh Selamanya
Camat Selagan Raya, Wahyuana, S.IP di Selagan Raya, masih banyak desa di Selagan Raya, yang jumlahnya belum sesuai ketentuan. Jumlah dusun lebih banyak dari ketentuan yang ada. Oleh karena itu, pihak kecamatan melakukan sosialisasi serta pendampingan agar desa segera menyesuaikan jumlah dusun.
Langkah pertama yang perlu dilakukan perubahan Peraturan Desa (Perdes) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Susunan organisasi pemerintah desa, disesuaikan dengan tingkat perkembangannya terdiri dari desa Swasembada, swakarya dan swadaya. Desa swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Desa swakarya bisa memiliki 3 urusan dan seksi. Dan desa swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi.
Jumlah dusun disesuaikan dengan jumlah jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK). Desa dengan jumlah penduduk sampai 1.000 jiwa dan/atau sampai dengan 200 kepala keluarga dapat dibentuk 1 dusun. Dengan dengan jumlah penduduk 1.750 jiwa, dan/atau 375 kepala keluarga, maka bisa dibentuk 2 dusun. Desa dengan jumlah penduduk 3.000 jiwa dan/atau 600 kepala keluarga, bisa dibentuk 3 dusun. Dan desa dengan 4.000 jiwa dan 800 kepala keluarga, bisa dibentuk 4 dusun.
‘’Di Selagan Raya, sebagian besar desa baru layak memiliki 1 desa. Hanya ada 4 desa, yang bisa membentuk 2 dusun. Kenyataannya desa masih memiliki dusun melebihi ketentuan,’’ jelas Wahyuana.
BACA JUGA:Tak Terawat, MCK Pasar Teras Terunjam Mubazir
Disampaikan camat, dengan melakukan perampingan dusun, selain mengikuti aturan, juga bisa hemat anggaran. Sebagai gambaran, penghasilan tetap, seorang Kepala Dusun (Kadus) berada pada kisaran Rp 2 juta per bulan. Dalam waktu 1 tahun bisa hemat anggaran mencapai Rp 24 juta.
‘’Perampingan dusun, selain taat aturan, juga hemat anggaran,’’ tambah Wahyuana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: