Peringatan Hari Buruh, Berikut Sejarahnya
Peringatan Hari Buruh-Istimewa-berbagai sumber
RADARMUKOMUKO.COM - Peringatan hari buruh sedunia atau hari buruh Internasional diperingati setiap tahunya pada tanggal 1 Mei. Tahun ini hari buruh Internasional jatuh pada Senin.
Di Indonesia hari buruh ditetapkan hari libur nasional dan diberikan tanggal marah pada kalender. Hal ini ditetapkan oleh masa jabatan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2013 lalu.
Berdasarkan Srat Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pennetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.
BACA JUGA:Jual Uang Coin Kuno, Silahkan Hubungi Kolektor Ini, Nomor HP Lengkap
Peringatan hari buruh di peruntukan untuk para buruh atau pekerja di seluruh dunia sebagai bentuk perayaan untuk mereka dalam kontribusi mereka serta menyebarkan mengenai hak-hak buruh.
Hari ini awlanya didasarkan pada abang ke-19 dimana ada pergerakan serikat buruh di Amerika Serikat. Pada tahun 1889, Kongres Sosialis Internasional Marxis mengadopsi resolusi untuk demokrasi Internasional besar dimana mereka menuntut agar para pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam sehari.
Aksi ini menjadi kegiatan tahunan, ayng akibatnya tanggal 1 Mei di peringati sebagai hari Buruh. Pertama kali Hari Buruh di rayakan pada tahun 1990 tepatnya 1 Mei. Hal ini setelah deklarasi oleh Kongres Internasional Pertama Partai Sosialisasi pada tanggal 14 Juli 1889.
Di Indonesia sendiri terdapat sejarahnya
Dikutip dari surakarta.go.id di Indonesia Hari Buruh rutin di rayakan di kota pada masa reformasi. Hal ini mengusung banyaknya tuntukan mulai dari kesejahteraan rakyat serta penghapusan sistem alih daya.
BACA JUGA:Begini Cara Menghilangkan Rasa Pahit pada Pare, Bukan Diremas-remas Pakai Garam
BJ Habibie selaku prsiden di era Reformasi memberikan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, adanya sejarah hari buruh di Indonesia. Yang di tetapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden pada masa itu.
Sejak sat itu, dari tahun ke tahun 1 Mei di jadikan ajang bagi buruh untuk menuntut haknya. Berupa hak upah, jam kerja dan upah yang layk serta cuti hingga THR.*
Sumber : kompas.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: