Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan IMM Terkait dugaan Ancaman Pembunuhan Oleh Peneliti BRIN

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan IMM Terkait dugaan Ancaman Pembunuhan Oleh Peneliti BRIN

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan IMM Terkait dugaan Ancaman Pembunuhan Oleh Peneliti BRIN -Istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - RADARMUKOMUKO.disway.id/listtag/78213/laporan">Laporan yang di ajukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Andi Pangeran peneliti RADARMUKOMUKO.disway.id/listtag/36795/brin">BRIN di Tolak Polda Metro Jaya

Penolakan tersebut dikarenakan telah adanya laporan yang sama telah di laporkan di Bareskrim Polri tutur ketua umum IMM Jakarta, Ari Aprian Harahap.

Dimana Sebelumnya,Dikutip tvonenesw,com ini alasan polda metro jaya tolak laporan IMM terkait ancaman pembunuhan jamaah muhamdiayah oleh peneliti Brin.

BACA JUGA:Kerinci Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan dari Berbagai Daerah, Ini Objek Wisatanya

Pengurus Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah  telah melaporkan kasus tersebut.

Laporan itu telah teregristrasi pada tanggal 25 April 2023 dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Pihaknya juga telah menyerahkan proses penyelidikan atau penyidikan kepada penyidik.

BACA JUGA:Turun Drastis! HP Flagship Ini Layak Kamu Beli Karena Harganya Sangat Murah

laporan yang di layangkan oleh PP ke Bareskrim Polri terhadap AP karena ulahnya yang diduga berupa ancaman pembunuhan di media sosial Facebook.

"Kita selanjutnya akan mengkonsolidasikan dengan LBH PP Muhammadiyah terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin melalui akun Facebooknya,".* 

Langkah hukum ini diambil karena komentar yang di lakukan oleh AP telah menyakitkan dan menganggu kepercayaan dari umat Muhammadiyah. 

Laporan tersebut di duga melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: