Empat Objek Wisata di Mukomuko Kantongi Rekomendasi Laksanakan Kegiatan Keramaian
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut,. M.Si --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Empat objek wisata di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tercatat telah mengantongi rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan keramaian pada momen libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Rekomendasi penerbitan izin keramaian tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko atas permohonan pihak penyelenggara kegiatan.
BACA JUGA:Ini Daftar Petugas Shalat Warga Muhamdiyah, Se-Bengkulu Berserta Imam, Khotib dan Lokasinya!
‘’Rekomendasi pengurusan izin keramaian atau kegiatan hiburan rakyat, sementara ini baru diterbitkan untuk 4 lokasi objek wisata,’’ ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si.
Ketika dihubungi pada Kamis, 20 April 2023. M. Rizon mengungkapkan, rekomendasi penerbitan izin keramaian yang diterbitkan dinas, untuk kegiatan hiburan rakyat di objek wisata Danau Nibung Mukomuko. Kemudian, objek wisata Danau Lebar di Desa Setia Budi Teras Terunjam, objek wisata Pantai Batu Kumbang di Kecamatan Ipuh dan Pantai Buaian Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:Harga Daging di Mukomuko Stabil, Daya Beli Warga Belum Stabil
‘’Untuk pelaksanaan kegiatan keramaian, kita dari Disparpora hanya sebatas menerbitkan rekomendasi. Sementara, izin keramaian diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian,’’ imbuhnya.
Selain itu, kata M. Rizon, terkait rekomendasi kegiatan keramaian pada suasana libur lebaran, pihaknya juga telah didatangi oleh beberapa pengelola objek wisata lainnya. Namun diakuinya, pihaknya belum bisa menerbitkan surat rekomendasi keramaian dikarenakan belum memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan aturan perundang-udangan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Tinjau Peristiwa Kebakaran di Pauh Terenja
‘’Seperti pengelola Pantai Air Buluh, mereka juga telah koordinasi ke kita. Namun masih sebatas koordinasi. Mereka memahami, ada beberapa persyaratan yang mengganjal dalam penerbitan sehingga belum bisa mengantongi rekomendasi kegiatan keramaian,’’ terangnya.
Pada kesempatan ini, M. Rizon juga menitipkan pesan kepada pengelola objek wisata yang telah mengantongi rekomendasi. Sebelum pelaksanaan kegiatan keramaian, dapat memastikan terlebih dahulu izin keramaian dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:Terkonfirmasi, Bupati dan Wakil Bupati Salat Idul Fitri di Masjid Agung Mukomuko
‘’Perlu juga kita sampaikan, surat yang kita terbitkan hanya sebatas rekomendasi dalam pengurusan izin keramaian. Untuk itu, sebelum pelaksanaan kegiatan, wajib terlebih dulu mendapatkan izin keramaian,’’ demikian M. Rizon. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: