Hanya Karena Iseng Bikin Status WA bikin 3 Orang Menjadi Tersangka
Hanya Karena Iseng Bikin Status WA bikin 3 Orang Menjadi Tersangka--
Dengan adanya kejadian ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar undang undang pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU nomor satu tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: