Pemerintah Batalkan Rencana Pemberhentian Pegawai Honorer Mulai November

Pemerintah Batalkan Rencana Pemberhentian Pegawai Honorer Mulai November

Tenaga honorer-Dok- radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer mulai November tahun ini, sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, dikabarkan batal.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga belum dapat diterapkan. 

Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menegaskan, tidak ada pemberhentian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara massal tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Dua Pedagang di Lebong Berkelahi, Satu Tewas, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Meriahkan Ramadhan 1444 H, Karang Taruna Gajah Mati Gelar Berbagai Lomba, Mulai dari MTQ Hingga Busana Muslim

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. 

Dengan pernyataan ini, artinya aturan yang menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN per November 2023 tidak akan berlaku. 

Kementerian PANRB menyiapkan beberapa opsi agar bisa menjadi solusi bersama. Namun sekalipun tidak ada pemberhentian, tidak akan alami pembengkakan anggaran. 

"Menurut UU, 28 November ini harus selesai, faktanya harus ada ribuan ASN yang membantu pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada rakyat kalau ini diberlakukan tentu ada pemberhentian besar-besaran," jelasnya. 

Hingga tahun lalu, ada sebanyak 2,3 juta honorer yang harus ditangani atau naik tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah tersebut turun menjadi 1,8 juta.

BACA JUGA:THR ASN dan Anggota Dewan Full Satu Bulan Gaji, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Layanan Internet Gratis, Program Bupati Mukomuko Berlanjut

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri PANRB untuk mencari jalan tengah soal tenaga honorer. Pasalnya dia melihat persoalan tenaga honorer ini tidak jua selesai sejak dirinya menjabat sebagai Walikota Solo.

MenPANRB pun mengaku telah memaparkan opsi ini ke Presiden Joko Widodo dan akan terus mengkaji aturannya bersama pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: