Selamatkan Honorer, Pemkab Mukomuko Perjuangkan Kuota PPPK 2023
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE,. MM,. Ak., CA., CPA-Amris- radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyelamatkan tenaga honorer terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI, memperjuangkan kembali kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
‘’Kita kembali berupaya menyelamatkan honorer, dengan memperjuangkan kuota penerimaan PPPK di 2023 ini,’’ kata Bupati Sapuan.
Dikatakannya, di tahun 2022, Kabupaten Mukomuko mendapatkan kuota penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK sebanyak 15 formasi. Dengan ketentuan, 5 formasi di bidang kesehatan dan 10 untuk tenaga fungsional guru. Namun untuk tahun ini, dirinya berupaya kuota penerimaan PPPK jauh lebih banyak dari jumlah tersebut.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Rakor dengan Kementerian, Dukung Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan
‘’Dengan pertimbangan daerah masih sangat kekurangan ASN, kita upayakan untuk tahun 2023 ini jumlah kuota penerimaan PPPK lebih besar,’’ imbuhnya.
Keinginan bupati dalam upaya menyelamatkan honorer melalui pengangkatan PPPK dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si.
Ketika dikonfirmasi Minggu, 19 Maret 2023, Wawan Santoni menyebutkan bahwa Pemkab Mukomuko tengah mempersiapkan usulan pengangkatan PPPK tahun 2023. Persiapan usulan kuota PPPK seiring dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenpanRB) nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan ASN tahun 2023. Berdasarkan surat tersebut, kata Wawan, masing-masing daerah diminta untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN PPPK.
‘’Tahapan penyusunan PPPK sudah dimulai, dan sesuai dengan keinginan bupati, kita di Kabupaten Mukomuko juga terus berjuang untuk mendapatkan kuota itu. Sekarang masih dalam proses penyusunan usulan dan dilihat dari kebutuhan ASN dengan mempedomani anjab,’’ paparnya.
Sesuai dengan ketentuan Menpan RB, penerimaan PPPK tahun 2023 masih difokuskan pada pemenuhan ASN pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan. Namun daerah juga diberi peluang mengusulkan ASN PPPK dari tenaga teknis akan tetapi tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dan dengan prinsip zero growth.
BACA JUGA:Selamatkan Honorer, Bupati Mukomuko Kembali Perjuangkan Kuota Penerimaan PPPK 2023
‘’Penyusunan usulan PPPK masih berproses. Usulan ini tetap menyesuaikan dengan surat pemberitahuan dari Kemenpan RB. Perlu diketahui, masing-masing daerah diminta untuk menyampaikan analisa kebutuhan pegawai PPPK mulai dari tanggal 20 Maret 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2023,’’ demikian Wawan Santoni. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: