35 Pasangan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

35 Pasangan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

35 Pasangan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah -Istimewa-radarmukomuko.com

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 35 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat massal. Sidang isbat nikah, dilaksanakan pada Rabu 22 Februari 2023. Tersebar di 3 titik. Pertama di Kecamatan Kota Mukomuko, 1 pasangan. Di Kecamatan Teramang Jaya, 23 pasangan, dan di Kecamatan Air Rami 11 pasangan.

Sidang Isbat nikah massal ini, merupakan kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko, dengan Kantor Kementrian Agama, Mukomuko. Dalam rangka peringatan HUT Kabupaten Mukomuko ke-20. Sidang isbat nikah ini dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. 

BACA JUGA:Zodiak Ini Ternyata Memiliki Sifat Kekanak-kanakan, Apakah itu Zodiakmu?

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, bersama Kepala Kantor Kementrian Agama Mukomuko, H. Widodo, SH.I, menyempatkan diri meninjau langsung jalannya sidang isbat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teramang Jaya. 

"Ada 2 agenda tambahkan dalam rangka HUT Kabupaten Mukomuko ke-20 ini. Selain sidang isbat massal, ada juga santunan anak yatim," kata Sapuan. 

Sapuan sempat dialog singkat dengan peserta sidang isbat nikah, dari Desa Bunga Tanjung. Pasangan yang menikah tahun 1990an tersebut, mengaku tidak memiliki buku nikah. Alasannya, ketika itu mengambil buku nikah, harus ke Kota Kabupaten Bengkulu Utara, Arga Makmur.

Sapuan menyampaikan, buku nikah sangat penting. Salah satunya untuk keperluan administrasi Kependudukan sang anak. Membuat akte kelahiran. Buku nikah juga dibutuhkan saat akan mengembangkan usaha, pinjaman bank. 

"Saya minta para Kades, untuk melakukan sosialisasi pentingnya buku nikah," pinta Sapuan. 

BACA JUGA:Catat! Inilah Batas Waktu Simpan Permanen Data SNPMB 2023, Jangan Sampai Terlewat!

Kepala Kantor Kementrian Agama, Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, menjelaskan, sidang isbat nikah massal ini, terlaksana atas kerjasama pemerintah daerah, dalam hal ini Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dengan Kantor Kementrian Agama, Mukomuko. Dari 135 pasangan yang diusulkan, hanya 35 yang disetujui. 

"Kami usulkan 135 pasangan, yang disetujui 35," ungkap Widodo. 

Untuk mengikuti sidang isbat nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Diantaranya adalah, surat keterangan dari desa, bahwa yang bersangkutan merupakan suami istri sah secara agama.

Tapi pernikahannya belum tercatat secara resmi di pemerintahan. Syarat lain, surat keterangan dari KUA, bahwa pernikahan mereka belum teregister. Syarat berikutnya adalah Kartu Keluarga (KK).

"Untuk sidang isbat nikah massal ini, kami jemput bola untuk pendaftaran. Memang tidak semua yang kami usulkan, diterima," demikian Widodo, didampingi Kepala Tata Usaha, Peri Irawan, SH.I.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: