Desa Dituntut Maksimalkan Penyerapan Anggaran 2023

Desa Dituntut Maksimalkan Penyerapan Anggaran 2023

Rakor: Camat, Danramil Ipuh, Kapolsek MMS Ipuh, Kepala Puskesmas Ipuh Rakor bersama Kades se Kecamatan Ipuh --

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) dituntut maksimalkan penyerapan anggaran tahun 2023.

Hal tersebut ditegaskan oleh Camat Ipuh, Buyung Andri, S.Sos dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Ipuh Rabu,(25/1) kemarin.

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, masing-masing desa harus mampu merealisasikan anggaran minimalnya 90 persen.

Kemudian besaran dana silpa tahun 2023 ini maksimal hanya boleh 2 persen.

Jangan sampai Dana Desa (DD) TA 2023 ini menjadi silpa lebih dari 2 persen. Jadi, tahun ini desa harus bisa merealisasi anggaran semaksimal mungkin. 

BACA JUGA:Desa Diminta Kebut Pengajuan Tahap I

BACA JUGA:Maju Makmur, Desa Pertama Ajukan Pencairan APBDes

Lanjutnya, khusus wilayah Kecamatan Ipuh, saat ini semua desa sudah menyelesaikan penyusunan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.

Saat ini sebagian desa juga sudah menyampaikan pengajuan pencairan tahap I.

Dan beberapa desa lagi masih dalam proses persiapan. Pada prinsipnya semua desa di wilayah Kecamatan Ipuh ini siap menyampaikan pengajuan tahap I.

"Kita dari kecamatan tetap minta desa yang belum ini melakukan percepatan pengajuan. Kalau bisa dalam bulan ini 16 desa di Kecamatan Ipuh harus selesai pengajuan DD tahap I dan Februari mendatang tinggal menunggu pencairan," kata Buyung Andri.

Ditegaskannya, Tahun Anggaran (TA) 2023 ini semua desa harus bisa membelanjakan DD dengan maksimal.

Serapan anggaran harus di atas 90 persen. Kalau bisa DD TA 2023 tidak ada yang silpa. Sesuai dengan petunjuk teknis, toleransi maksimal silpa tahun 2023 hanya boleh sebesar 2 persen. Oleh karena itu pihaknya dari kecamatan minta desa harus mampu merealisasikan anggaran dengan maksimal.

"Ya, toleransi besaran silpa maksimal hanya 2 persen. Karena itu, masing-masing desa harus memaksimalkan penggunaan anggaran. Jangan sampai silpa di atas 2 persen. Belanjakan DD sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang ada," tugasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: