Baru 16 Desa Ajukan Pencairan APBDes

Baru 16 Desa Ajukan Pencairan APBDes

MINTA REKOMENDASI: Sekdes Setia Budi, Suranto, sedang meminta rekomendasi dari kecamatan untuk pengajuan pencairan APBDes tahap I. -Sahad Abdullah- radarmukomuko.com

1 dari Kecamatan Teras Terunjam

TERAS TERUNJAM, RADARMUKOMUKO – Dari 148 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, baru 16 yang mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) tahap I, tahun 2023.

Mereka berasal dari 8 kecamatan. Yakni Kecamatan XIV Koto, Air Manjuto, Penarik, Teramang Jaya, Sungai Rumbai, Kota Mukomuko, Selagan Raya, dan Teras Terunjam.  

Karang Jaya, menjadi desa pertama di Kecamatan Teras Terunjam, yang mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap 1, tahun 2023.

Berkas pengajuan telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jumat (20/1). Desa lainnya masih dalam proses posting APBDes.

BACA JUGA:Studi Membuktikan Bahwa Silent Treatment Lebih Buruk Dibandingkan Meluapkan Emosi

BACA JUGA:Momen HUT Satpam ke 42, Polres Mukomuko dan Satpam Gelar Bakti Sosial

Diperkirakan dalam Minggu ini seluruh desa di Teras Terunjam, telah mengajukan pencairan. Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Teras Terunjam, Salbaini, Selasa (24/1).

Ditemui di ruang kerjanya, Salbaini menyampaikan, evaluasi RAPBDes, telah selesai pada Desember 2022.

Hanya saja, ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan. Pada pertengahan Januari, sudah mendapatkan nomor register dari bagian hukum.

Dilanjutkan dengan posting APBDes di DPMD. Setelah posting selesai, tahap berikutnya pengajuan.

‘’Setelah Karang Jaya, segera menyusul Setia Budi. Kami minta, seluruh desa di Teras Terunjam, sudah pengajuan semua. Paling lambat Minggu ini,’’ ujar Salbaini.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si mengatakan, hingga Minggu ke-4 Januari 2023, baru 16 desa yang sudah pengajuan.

BACA JUGA:Nasib Honorer Final, Ini Penjelasan Dinas untuk 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: