Dinas PMD Proses Persetujuan Porsi Belanja Desa Melebihi dari 30 Persen
APBDes--
RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyai 16 Desa di Kecamatan Ipuh Mukomuko, saat ini sudah selesai menuntaskan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2026. Masing-masing desa di Kecamatan itu sudah mendapat Surat Keputusan (SK) evaluasi dari kecamatan.
Selanjutnya, sekarang dokumen APBDes perubahan dan SK hasil evaluasi dari kecamatan tersebut, juga sudah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko.
Namun, dokumen APBDes Perubahan 16 desa tersebut belum bisa diregister Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Karena masih menunggu persetujuan Bupati atas terlampauinya porsi belanja desa 30 persen. Yang saat ini persetujuan terkait terlampauinya porsi belanja desa tersebut masih diproses.
Kepala Dinas PMD Mukomuko, Junaidi, SP, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), Abdul Hadi, S.Sos, pada saat dihubungi mengatakan, terlampauinya belanja desa dari 30 persen tersebut, karena besaran pagu Dana Desa (DD) yang diterima oleh masing-masing desa tahun ini tidak sama dengan tahun lalu.
Dimana tahun 2026 ini DD lebih banyak dialihkan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PNS) yang masuk ke desa. Yaitu pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dampak dari pengalihan anggaran itu, diketahui bahwa proporsi belanja operasionap desa terlampui batas ketentuan sebesar 30 persen. Sesuai dengan hasil evaluasi berkas APBDes Perubahan di tingkat Kecamatan, juga ditemukan proporsi belanja desa di atas batas ketentuan.
BACA JUGA:Kecamatan Teramang Jaya Goro Sambut HUT RI ke 81 Tahun 2026
BACA JUGA:Fitri Dewan Provinsi Meninggal, Sesuai Aturan Ini Penggantinya
"Berdasarkan hasil evaluasi, dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, pihak kecamatan menyampaikan ke Bupati Cq Dinas PMD Mukomuko atas terlampauinya porsi belanja tersebut. Sekarang persetujuan tersebut masih kita proses di tingkat Kabupaten," kata Abdul Hadi.
Dilanjutkannya, Kecamatan yang sudah berhasil mendorong masing-masing desanya untuk percepatan penyusunan APBDes Perubahan hanya Kecamatan Ipuh. Sekarang 16 desa di Kecamatan Ipuh sudah mengevaluasi dokumen APBDes Perubahan tingkat Kecamatan dan sudah mendapat SK evaluasi dari Kecamatan.
Sekarang berkss dokumen APBDes Perubahan dan SK Evaluasi 16 desa di Kecamatan Ipuh sudah berada di Dinas PMD. Namun, berkas APBDes Perubahan masing-masing desa itu memang belum bisa diregister. Karena masih mennunggu persetujuan Bupati terkait dengan terlampuinya benja desa tersebut.
"Tidak menunggu semuanya selesai. Mungkin yang sudah dapat SK evaluasi dari kecamatan, langsung kita proses untuk mendapat persetujuan Bupati terkait dengan terlampauinya belanja tersebut. Kalau menunggu yang lain selesai mungkin lama, dan tentu menghambat percepatan dalam realisasi APBDes," paparnya.
Ditambahkannya, terkait kecamatan yang belum selesai mengevaluasi dokumen APBDes Perubahan, diminta untuk melakukan percepatan. Karena sampai saat ini baru satu Kecamatan yang sudah berhasil merampungkan evaluasi dokumen APBDes perubahan. Keterlambatan penyusunan dokumen APBDes perubahan ini, tentu menjadi kendala bagi desa untuk merealisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II TA 2026 ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: