Kadis LH Belum Tahu Ada Pembangunan Pabrik di Pondok Makmur

Kadis LH Belum Tahu Ada Pembangunan Pabrik di Pondok Makmur

PEMATANGAN LAHAN: Lokasi calon pembangunan pabrik sudah selesai dipersiapkan.-DOC/RM-radarmukomuko.com

AIR MANJUTO, RADARMUKOMUKO.COM - Sejak 3 bulan yang lalu, telah berlangsung pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) mini di Desa Pondok Makmur, Air Manjuto.

Pematangan lahan sudah selesai. Begitu juga dengan 4 kolam, yang akan dijadikan penampungan limbah cair.

Saat ini sedang berlangsung pembuatan kantor, dan peningkatan jalan. Pemiliknya adalah Sajiono, warga setempat. Rencanakan, pabrik ini akan mengolah sawit, dengan kapasitas 3 ton per jam.

Ditargetkan, paling lambat tahun 2025, pabrik sudah operasi. Terkait aktivitas ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si mengaku belum tahu.

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Buah Duku di Indonesia Terbanyak Sumsel, Duku Komering Terkenal Manis Perhatikan Cirinya

"Kami belum tahu kalau ada pembangunan pabrik di Air Manjuto," kata Rizon saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (10/1).

Rizon mengatakan, untuk mendirikan pabrik, berapapun kapasitasnya, ada mekanisme yang harus dilalui. Yang perlu dipertimbangkan diantaranya adalah terkait aturan tata ruang wilayah. Izin lokasi, persetujuan lingkungan. Juga perlu adanya kajian terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah beracun, dan sebagainya. Dikatakan Rizon, selaku pihak yang membidangi tentang lingkungan, belum dilibatkan sama sekali. 

"Kalau warga ingin membuka usaha (Pabrik CPO, red) dan belum tahu izin apa yang harus dilengkapi, kami siap bantu, " tambah Rizon. 

Masih Rizon, secara umum pihaknya mendukung adanya usaha ini.

Semakin banyak pabrik CPO mini, pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) maka harga sawit tidak dimonopoli oleh pabrik besar. Hanya saja, ada aturan yang wajib ditaati. 

"Kami mendukung adanya pabrik CPO mini. Ini bagus untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Kalau bisa, warga tidak jual buah sawit lagi, tapi jual CPO," ungkap Rizon. 

BACA JUGA:Pengakuan Juru Kunci Makam Daeng Maleini, Pernah jadi Nama Bandara Mukomuko

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP.

Ia menjelaskan, pengurusan perizinan bisa dilakukan secara Onlie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: