Pemdes Mundam Marap Lelang Pengelolaan Sarana Olahraga

Pemdes Mundam Marap Lelang Pengelolaan Sarana Olahraga

Pemdes Mundam Marap Lelang Pengelolaan Sarana Olahraga -Ilustrasi-

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh, tahun 2023 ini berupaya untuk menggenjot atau meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Salah satu upaya yang mereka lakukan yaitu. Melelang pengelolaan gedung sarana olahraga (gedung futsal. Lelang pengelolaan gedung futsal teresebut diumumkan terbuka untuk umum.

BACA JUGA:Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Melanggar Permentan 98 Tahun 2013

Siapa saja boleh ikut pelelangan untuk meminang gedung futsal tersebut. Namun, peserta lelang harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemdes Mundam Marap. 

Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP melalui Sekdes, Dedi Riansyah mengatakan, selama ini sarana olahraga (gedung futsal) itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA:Ingat, Ini Sanksi Terberat untuk Pegawai Non-Pegawai Negeri Ikutan Berpolitik, PPNPN Wajib Bersikap Netral

Namun, pengelolaannya dinilai belum maksimal. Dan PADes dari pengelolaan gedung futsal tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi.

"Pelelangan gedung futsal ini dimumikan mulai hari ini (kemarin red). Bagi pihak ketiga yang berminat besok (hari ini red) sudah bisa mengambil berkas persyaratan di kator desa Mundam Marap di Jak kerja," kata Dedi Riansyah Kami,(5/1).

BACA JUGA:KPU Pinjam Motor Lama Untuk Kendaraan PPK

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta lelang. Pelelangan gedung futsal ini dibuka untuk umum. Dengan skala prioritas warga desa Mundam Marap.

Setiap perseorangan atau kelompok orang, lembaga organisasi kepemudaan desa, BUMDes, ataupun bentuk organisasi dan lembaga lainnya dapat mengajukan penawaran dalam pelelangan.

BACA JUGA:Cara Memelihara atau Merawat Kucing dengan Benar dan Agar Tumbuh Sehat

Dengan syariat sebagai berikut. KTP, akta pendirian untuk badan hukum, surat keterangan atau keabsahan dari instansi yang berwenang untuk organisasi kepemudaan desa.

Kemudian, surat keterangan bahwa bersedia menjaga kebersihan lingkungan bermaterai cukup. Surat keterangan bersedia menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang menjadi bagian gedung olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: