Pemerintah akan Larang Jual Rokok Batangan

Pemerintah akan Larang Jual Rokok Batangan

Pemerintah akan Larang Jual Rokok Batangan--

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berencana akan melarang penjualan rokok batangan. 

Rencana tersebut diketahui dari salinan keputusan Presiden NO. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditekan Jokowi pada 23 Desember 2022. 

Aturan tersebut jelas mempersulit perokok, namun aturan tersebut dapat mengurangi angka perokok di Indonesia.

BACA JUGA:Ditahan Imbang Thailand 1-1, Timnas Indonesia Berpeluang Maju ke Semifinal Piala AFF 2022

Dalam aturan terebut, pemerintah akan berencana untuk menyusun Rancangan Pemerintahan tentang Perubahan atas Perubahan Pemerintah.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh aturan pokok materi yang akan diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

BACA JUGA:Alami Pendarahan Otak, Presenter Indra Bekti Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya

Sejumlah perokok pun mulai mengeluhkan rencana aturan baru tersebut.

Mereka kaget dengan rencana yang dianggap tiba-tiba itu. Menurut mereka, pemerintah membuat kebijakan yang terburu-buru dan seolah mengatur kehidupan warga terutama warga kelas menengah ke bawah.

“Kaget kok tiba-tiba pemerintah bikin aturan soal Ngeteng rokok, bahkan aturan-aturan detail untuk warga kecil. 

BACA JUGA:Dunia Berduka, ‘Sang Raja’ Pele Meninggal Dunia

Ngeteng rokok aja diatur pemerintah”. Ujar salah satu warga Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut mereka, aturan ini tidak hanya akan berdampak pada para perokok, tetapi ini juga akan berdampak pada usaha yang menjual rokok terutama rokok batangan/ketengan.

Salah satu warga menyebut jika aturan ini ditujukan untuk menekan angka perokok dari anak-anak, maka pekerjaan pemerintah masih menumpuk terkait dengan pengawasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: