Talang Buai Pangkas 78 KPM BLT-DD
Musyawarah: Pemdes Talang Buai dan BPD menetapkan jumlah penerima BLT-DD sementara --
SELAGAN RAYA, RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai dengan regulasi, maksimal anggaran untuk BLT-DD tahun 2023 sebesar 25 persen dan minimal 10 persen. Jumlah tersebut jauh berkurang dari tahun 2022 yaitu sebesar 40 persen. Tahun 2023 mendatang masing-masing desa harus merampingkan jumlah KPM BLT-DD. Menyesuaikan dengan besaran anggaran. Dan menyeleksi penerima sesuai dengan kriteria serta ketentuan yang sudah ditetapkan. Dimana tujuan penyaluran BLT-DD tahun 2023 ini bukan lagi untuk keluarga yang terdampak Covid-19, tetapi untuk penanganan kemiskinan ekstrim.
BACA JUGA:Jokowi Tetapkan Tanggal Cuti Bersama ASN 2023
Kepala Desa (Kades) Talang Buai, Asril melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Erik Kusnadi, S.Pd mengatakan, sesuai dengan kesepakatan musyawarah sementara ini. Jumlah KPM BLT-DD tahun 2023 di Desa Talang Buai ditetapkan sebanyak 12 KPM. Menurutnya, jumlah itu jauh berkurang dari tahun 2022 yaitu sebanyak 90 KPM. Artinya jumlah KPM BLT-DD tahun 2023 dipangkas sebanyak 78 KPM. "Sesuai dengan hasil musyawarah bersama BPD tempo hari. Untuk sementara ini jumlah KPM BLT-DD tahun 2023 sudah kita tetapkan sebanyak 12 KPM," kata Erik Kamis,(29/12).
BACA JUGA:Whatsapp Tidak Bisa Digunakan di Beberapa iPhone dan HP Android Per 31 Desember 2022
Dijelaskannya, Pemangkasan jumlah KPM BLT-DD tersebut bukan kehendak Pemdes semata. Tetapi pemangkasan itu dilakukan sesuai dengan regulasi. Dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya dari Pemdes berharap masyarakat tidak salah paham. Karena banyak keluarga yang menjadi penerima BLT-DD di tahun 2022. Namun, di tahun 2023 sudah tidak lagi menjadi penerima BLT-DD. "Pemangkasan ini bukan karena kemauan desa sendiri. Tetapi karena aturan dan besaran anggaran untuk BLT-DD tahun 2023 berkurang dari tahun 2022," jelasnya.
BACA JUGA:Lawak, Netizen Lapor Twitter Error di Twitter
Sambungnya, kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana kriteria penerima BLT-DD tahun 2022 yaitu, keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal dan lanjut usia. Dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. "Untuk kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 ini, berbeda dengan tahun 2022. Dan tidak ada untuk keluarga yang terdampak Covid-19. Tetapi untuk penanganan kemiskinan ekstrim," tutupnya.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: