Ini Sosok Kasat Reskrim Polres Mukomuko
Polres Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabarnya, dalam waktu dekat Polda Bengkulu kembali melakukan penyegaran dijajarannya. Salah satu yang mengalami pergantian adalah posisi Kasat Reskrim Polres Mukomuko. Iptu. Susilo, SH, MH akan digantikan oleh Iptu. Fajri Ameli Putra, STK, S.IK. Informasi ini dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kabag Sumber Daya Manusia (SDM), AKP. Syafrizal, SH, kemarin.
BACA JUGA:Penyelenggaraan KIP, Mukomuko Nomor Satu di Bengkulu
Pergantian itu lanjut Syafrizal, berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Bengkulu, Nomor ST/387/XII/KEP./2022, tertanggal 21 Desember 2022. Bahwa pejabat baru yang menempati jabatan Kasatreskrim Polres Mukomuko, Iptu. Fajri Ameli Putra, STK, S.IK. Dengan jabatan sebelum sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Dua Kecamatan Tuntaskan Evaluasi RAPBDes
‘’Sedangkan Iptu. Susilo, SH, MH, berpindah dengan jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan. Masih sebagai pejabat sementara (PS), sama seperti di Polres Mukomuko, juga sebagai PS Kasat Reskrim. Kalau Iptu. Fajri Ameli Putra, STK, S.IK, dari sebelumnya PS Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, menjadi Kasat Reskrim Polres Mukomuko,’’ terang Syafrizal.
BACA JUGA:Ahmad Zaky, Murid Kelas 2 SD Hafal 2 Juz Al Qur’an
Diketahui, wilayah hukum Polres Mukomuko, bukan hal baru bagi Iptu. Fajri. Pasalnya, sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Mukomuko Selatan atau lebih dikenal Polsek Ipuh. Ia mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolsek Ipuh pada 5 Januari 2022. Karena mendapati penempatan tugas baru sebagai PS. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Menang Tipis Atas Kamboja Pelatih Shin Tae-yong Marah
Sementara itu, Iptu. Susilo, SH, MH, semasa menjabat sebagai PS. Kasat Reskrim Polres Mukomuko. Dibawah kepemimpinan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, berhasil mengungkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:Mengenal Sejarah dan Keindahan Bendungan Air Manjuto
Selain itu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana ilegal logging, dengan menetapkan satu orang tersangka, yang diketahui bukan warga Kabupaten Mukomuko. Yang sekarang, perkara itu telah mulai proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Kemudian yang juga tidak kalah heboh, memproses ekitar 40 orang warga dari Kecamatan Malin Deman. Yang dilaporkan perusahaan, terlibat dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diklaim milik perusahaan. Dan berujung diselesaikan perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
‘’Untuk pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab), belum diagendakan. Jadi belum tahu kapannya. Nanti akan kita informasikan,’’ pungkasnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: