Teramang Jaya Desa Pertama Dapatkan Register RAPBDes
MUSDES: Suasana Musdes penetapan RKP Desa Teras Terunjam, salah satu itemnya program bantuan bedah rumah -SAHAD/RM-
TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM - Teramang Jaya, merupakan desa pertama di Kecamatan Teramang Jaya, yang sudah mendapatkan nomor register Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2023. Sebagaimana tertuang dalam surat nomor 100/883/B.3/XII/2022. Surat tertanggal 23 Desember 2022, sifat biasa. Perihal Pemberian Nomor Register APBDES. Surat a.n Bupati Mukomuko, sekretaris daerah, u.b kepala Bagian hukum, sub Koordinator bantuan hukum. Ditandatangani oleh Nety Wismarnasari, SH. Dalam surat tersebut, nomor register Rancangan peraturan Desa Teramang Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko:(8/2022).
BACA JUGA:Ahmad Zaky, Murid Kelas 2 SD Hafal 2 Juz Al Qur’an
Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan, Teramang Jaya, merupakan desa yang responnya paling cepat atas arahan dari camat. Atas hal ini, camat memberikan apresiasi tinggi. Ia berharap desa lainnya segera mengikuti jejak Teramang Jaya.
"Kami sudah memberikan pendampingan maksimal untuk semua desa. Tapi hasilnya berbed-beda. Saya memberikan apresiasi kepada Kades dan perangkat Desa Teramang Jaya. Responnya cepat, hasilnya juga maksimal," jelas Abdul Hadi.
BACA JUGA:Menang Tipis Atas Kamboja Pelatih Shin Tae-yong Marah
Disampaikan camat, Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di kantor desa sangat besar pengaruhnya terhadap program desa. Hal tersebut terbukti dengan perbedaan progres penyusunan RAPBDes di setiap desa. Dari 13 desa yang ada, ada yang belum menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa tahun 2023.
"Setiap desa progresnya berbed-beda. Tergantung SDM yang ada," tambah Abdul Hadi.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si sudah mendapatkan informasi hal tersebut. Tapi baru sebatas melalui pesan WhatsApp (WA) camat. Ia mengatakan, sejauh ini pihak desa belum datang ke DPMD untuk melakukan posting APBDes.
"Baru 1 desa yang sudah mendapatkan nomor register dari bagian hukum. Teramang Jaya. Tapi posting APBDes di DPMD," jelas Eka.
Eka juga menyampaikan, posting merupakan langkah terakhir dari tahapan penyusunan APBDes.
"Setelah posting, APBDes sudah bisa digunakan. Selanjutnya tinggal pengajuan pencairan," demikian Eka.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: