Siap Genjot Evaluasi APBDes

Siap Genjot Evaluasi APBDes

Kasi Ekobang Ipuh, Yusnadi, SIP--

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Hingga saat ini masing-masing desa dituntut melakukan percepatan penyusunan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023. Sejauh ini baru 2 desa dari 16 di Kecamatan Ipuh yang sudah pernah evaluasi berkas APBDes di kecamatan. Yaitu, Desa Pasar Ipuh dan Desa Retak Ilir. Sementara 14 desa lainnya masih fokus dalam proses penyusunan. Untuk mendorong percepatan penyusunan APBDes. Kecamatan siap 24 jam untuk mengevaluasi draf APBDes yang sudah disusun oleh masing-masing desa.

BACA JUGA:Fokus Rampungkan APBDes 2023

Plt Camat Ipuh, Buyung Andri, S.Sos Melalui Kasi Ekobang, Yusnadi, SIP mengatakan, saat ini semua desa sudah bergerak melakukan percepatan penyusunan APBDes. Berdasarkan hasil pantauan pihaknya dari kecamatan. 16 Desa wilayah Kecamatan Ipuh diyakini bisa merampung berkas APBDes sebelum tanggal 31 Desember ini. "Saya rasa semua desa terkejar menyelesaikan APBDes sebelum tanggal 31 Desember. Sekarang saja sudah ada dua desa yang evaluasi berkas APBDes di kecamatan. Kita optimis semua desa bisa merampungkan APBDes sesuai dengan yang ditargetkan," kata Yusnadi Kamis,(22/12).

BACA JUGA:Hari Ini Evaluasi RAPBDes di Penarik Tuntas

Sambungnya, untuk mempercepat proses penyusunan APBDes ini. Pihaknya dari kecamatan stand by siang dan malam untuk melakukan evaluasi berkas APBDes milik desa. Bagi desa yang sudah selesai menyusun berkas APBDes diharapkan agar segera evaluasi di kecamatan. Karena tidak menutup kemungkinan berkas APBDes yang sudah disusun itu masih ada yang kurang. "Seperti dua desa yang sudah evaluasi itu. Masih ada beberapa perbaikan yang harus dirubah. Sebelum diregister ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Hasil evaluasi itu harus ditindaklanjuti," jelasnya.

Percepatan penyusunan APBDes TA 2023 ini instruksi Bupati Mukomuko. Sebelum tanggal 31 Desember penyusunan APBDes harus sudah selesai. Sehingga awal tahun depan desa sudah bisa menyiapkan berkas untuk pengajuan pencairan tahap I. Dan bisa merealisasikan kegiatan lebih awal. Termasuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa tahun depan juga bisa dibayar setiap bulan. "Kalau APBDes selesai tepat waktu. Kades dan perangkat desa tahun depan bisa menerima Siltap perbulan. Oleh karena itu kita minta masing-masing desa fokus melakukan percepatan penyusunan berkas APBDes TA 2023," tutupnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: