Tsk BPNT Mukomuko Pasti Bertambah Kejari Kejar ASN Terlibat

Tsk BPNT Mukomuko Pasti Bertambah Kejari Kejar ASN Terlibat

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Walau sudah ada tiga orang tersangka (Tsk), dipastikan pengembangan kasus dugaan korusi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus digenjot penyidik kejaksaan negeri Mukomuko. 

Diperkirakan pada awal tahun bakal ada penambahan tersangka menimal dua orang. Saat ini pihak kejaksaan masih melengkapi barang bukti untuk memperkuat dasar penetapan tersangka baru.

Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH ditemui di ruang kerjanya, mengatakan pendalaman masih terus dilakukan. 

Dimana sudah puluhan saksi yang diperiksa kembali, guna melengkapi berkas yang kurang dan juga menggali aliran dana dari kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar tersebut. 

Ia mengakui kemungkinan besar setelah alat bukti lengkap, awal tahun akan ditetapkan tersangka baru.

‘’Kita sudah panggil lagi beberapa saksi untuk melengkapi berkas dan memastikan apa yang masih diragukan. 

Maka kalau memang bukti lengkap, awal tahun kita akan umumkan hasilnya, bisa jadi penambahan tersangka satu atau dua orang,’’ kata Rudi.

Terus mengenai kemungkinan Tsk baru dari ASN dan pihak ketiga, Kajari menegaskan, tergantung dari hasil pengembangan. 

Juga nanti berdasarkan fakta persidangan dari para terdawa.

‘’Kalau alat buktinya lengkap, bisa saja arahnya ada ke ASN dan pihak ketiga,’’ tegasnya. 

Lanjutnya, terhadap tiga orang tersangka yang sudah ditahan, secepatnya akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia memperkirakan sidangnya cukup lama, karena jumlah saksi banyak.

‘’Secepatnya kita limpahkan berkas dan terdawaknya ke pengadilan, sehingga bisa langsung sidang. Kita perkirakan cukup memakan waktu karena banyak saksi,’’ paparnya.

Terus terkait dengan pengembalian uang negara dari para terdawak dan juga saksi lainnya, Kajari mengaku belum ada, karena memang belum waktunya. Namun sudah ada mereka yang menyatakan siap mengembalikan uang yang diterima dan bukan haknya tersebut.

‘’Kalau sekarang belum ada, tapi ada yang ingin mengembalikan, itu nanti akan kita sampaikan,’’ pungkasnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: