Akhir Tahun Pemkab Gelar Isbat Nikah Massal
Ilustrasi--
LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Akhir tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, akan gelar sidang isbat isbat nikah massal. Ini bertujuan untuk membantu pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mukomuko, Epin Masyuardi, pemerintah bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) untuk menggelar isbat nikah massal.
''Kita mengadakan isbat nikah ini selain untuk tertib administrasi kependudukan, juga memberikan kesempatan kepada warga kita untuk memiliki akta maupun buku nikah. Makanya kita bekerjasama dengan PA dan Kankemenag untuk memfasilitasi masyarakat,'' ujar Epin.
Lanjut Epin, upaya ini bentuk perhatian pemerintah daerah pada masyarakat agar bisa memiliki buku nikah atau akte nikah. Untuk itu pihaknya mendorong masyarakat yang belum memiliki buku nikah atau nikah agar mengikuti isbat nikah massal yang digelar Pemkab. Dimana pihaknya juga telah mensosialisasikan kegiatan isbat nikah massal ini kepada semua kepala desa dan camat untuk disampaikan kepada warganya. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada kades dan lurah untuk untuk mendata Pasutri yang belum memiliki akta maupun buku nikah.
''Pihak Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) juga turut mendata pasangan Pasutri yang belum memiliki buku nikah,'' kata Epin.
Dikatakannya juga, meskipun selama ini masih ada warga setempat belum memiliki buku nikah. Namun tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Terutama anak-anak dari keluarga yang belum memiliki akta maupun buku nikah, masih bisa mendapatkan kartu keluarga.
''Hanya saja anak tersebut menggunakan binti ibunya. Jadi tidak ada istilah mereka tidak mendapatkan pelayanan adminduk,'' tutup tegas Epin. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: